Jelang Ramadan, Satpol PP Cianjur Tertibkan PKL di Kawasan Bomero

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cianjur melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di area terlarang kawasan Bojong Meron Citywalk (Bomero), Selasa 17 Februari 2026. (Foto: Moch Nursidin/Cianjur Ekspres)

CIANJUREKSPRES.ID – Jelang Ramadan 2026, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cianjur melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di area terlarang kawasan Bojong Meron Citywalk (Bomero), Selasa 17 Februari 2026.

Penertiban difokuskan pada pedagang yang memanfaatkan badan jalan dan trotoar sebagai lapak berjualan. Langkah tersebut dilakukan guna mencegah gangguan terhadap arus lalu lintas serta keselamatan pejalan kaki, terutama menjelang meningkatnya aktivitas masyarakat selama Ramadan.

Kepala Bidang Linmas dan SDA Satpol PP Damkar Kabupaten Cianjur, Yanto Sufiyanto, menegaskan, aturan daerah secara jelas melarang aktivitas berdagang di fasilitas umum seperti badan jalan dan trotoar. Menurutnya, penegakan aturan ini merupakan bagian dari tugas Satpol PP sebagai aparat penegak peraturan daerah.

“Tidak ada toleransi untuk berjualan di badan jalan maupun trotoar. Meski hanya sementara, tetap tidak diperbolehkan karena berpotensi mengganggu ketertiban dan keselamatan,” ujarnya kepada wartawan.

Yanto menjelaskan, urusan penataan dan relokasi pedagang merupakan kewenangan dinas teknis terkait. Sementara itu, Satpol PP bertanggung jawab memastikan aturan dijalankan.

Pihaknya juga terus melakukan pendekatan persuasif melalui sosialisasi agar para pedagang memahami ketentuan yang berlaku.

Namun demikian, apabila masih ditemukan pedagang yang tidak mengindahkan imbauan, Satpol PP akan mengambil tindakan sesuai prosedur.

“Jika tetap membandel, barang dagangan bisa kami amankan atau dititipkan. Itu konsekuensi yang harus dipahami,” jelasnya.

Melalui penertiban ini, Satpol PP berharap kawasan Bomero tetap tertata, aman, dan nyaman bagi masyarakat. Terlebih saat Ramadan, ketika mobilitas warga meningkat, ruang publik diharapkan dapat dimanfaatkan sesuai fungsinya tanpa mengganggu kepentingan umum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *