Disperkim Cianjur Sebut Perbaikan Rutilahu 2026 Berkurang, Ini Alasannya

Disperkim
Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Disperkim) Kabupaten Cianjur.(Cianjur Ekspres/Fauzi Noviandi)

CIANJUREKSPRES.ID – Pemerintah Kabupaten Cianjur tetap melanjutkan program perbaikan rumah tidak layak huni (rutilahu) di tahun 2026. Namun, jumlah unit yang akan digarap dengan anggaran yang bersumber dari APBD bakal jauh berkurang dibandingkan tahun 2025.

Kebijakan efisiensi Pemerintah Pusat dan keterbatasan anggaran menjadi tantangan yang dihadapi pemerintah daerah memenuhi kebutuhan masyarakat.

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Disperkim) Kabupaten Cianjur, Cepi Rahmat Fadiana, mengatakan, usulan perbaikan rutilahu biasanya datang dari desa melalui rukun warga (RW) yang kemudian Disperkim merespon sesuai alokasi anggaran yang tersedia.

“Rutilahu dan jalan lingkungan jadi fokus kita. Rutilahu itu tersebar, biasanya dari pihak desa dari ke-RW-an itu bersurat ke kita, mengajukan ke kita, kita respon sesuai anggaran yang ada di kita,” ujarnya kepada Cianjur Ekspres, Rabu (26/11).

Dia menyebut, total anggaran melalui APBD saat ini masih terbatas. Pada perubahan anggaran tahun 2025 berjalan, pihaknya hanya bisa menangani sekitar 15 unit rutilahu.

“Pengajuan totalnya sementara ini anggaran APBD kita belum terlalu banyak, di perubahan anggaran (2025,red) saja kita hanya sekitar 15 unit. Anggaran rutilahu per unitnya sebetulnya bermacam-macam, ada yang Rp35 (juta,red) ada yang Rp50 (juta,red), tapi kita seringnya di angka Rp35 juta per unitnya,” jelas Cepi.

Menurut Cepi, kondisi anggaran tahun depan diperkirakan akan semakin menurun akibat efisiensi dari pemerintah pusat yang berdampak pada daerah.

“Khusus di tahun depan, kelihatannya belum lebih membaik dari sekarang, karena terkait banyak efisiensi dari pusat yang berpengaruh ke kita di daerah. Kalau lihat anggaran justru akan berkurang dibanding tahun sekarang,” ungkapnya.

Cepi menambahkan, secara keseluruhan proyeksi anggaran Disperkim tahun 2026 diperkirakan lebih kecil dibandingkan tahun 2025, sehingga perlu adanya penyesuaian program prioritas.

“Sepintas saya lihat untuk tahun depan itu kelihatannya akan lebih kecil dibanding tahun sekarang untuk anggaran,” katanya.

Sementara itu, Kepala Bidang Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Disperkim Kabupaten Cianjur, Muri Ramdani, menjelaskan, pengelolaan anggaran untuk rutilahu berasal dari tiga sumber, yaitu dari APBD, Bantuan Provinsi (Banprov), dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN).

“Namun untuk tahun 2025, Cianjur tidak mendapatkan Banprov, kita hanya mendapatkan dari APBD, dan dari pemerintah pusat, dengan jumlah perbaikan rutilahu sebanyak 334 unit,” katanya kepada Cianjur Ekspres, Minggu 30 November 2025.

Sebanyak 334 unit rutilahu tersebut, terdiri 34 unit dari APBD dengan nominal sebesar Rp35 juta per unit. Sedangkan 300 rutilahu bersumber dari APBN mencapai Rp20 juta per unit.

“Pada tahun sebelumnya, besaran rutilahu per unitnya mencapai Rp35 juta sampai Rp50 juta. Namun karena ada efisiensi, semuanya jadi Rp35 juta. Untuk di tahun 2025 ini, rutilahu bersumber dari APBD mencapai Rp 1,190 miliar,” kata Muri.

Sementara untuk di 2026, Disperkim Kabupaten Cianjur telah mengusulkan sebanyak tujuh unit rutilahu dengan total anggaran Rp245 juta pada APBD 2026 mendatang. Sedangkan jumlah usulan ke Pemerintah Pusat sekitar 3 ribu unit lebih rutilahu.

“Dari tujuh usulan itu, kita hanya mendapatkan beberapa saja. Karena Pemkab Cianjur saat ini sedang memfokuskan pada pembangunan infrastruktur jalan,” tutur Muri.

Dia berharap, dana program rutilahu dapat bertambah karena jumlah rutilahu yang ada di Kabupaten Cianjur masih cukup banyak.

“Beberapa tahun lalu, berdasarkan data base kita ada sebanyak 10 ribu unit rutilahu di Kabupaten Cianjur. Tapi, sekarang kemungkinan jumlahnya sudah berkurang. Mudah-mudahan saja, di anggaran parsial (Perubahan,red) rutilahu bisa mencapai 40 unit,” ucap Muri.

Dia menambahkan, bagi masyarakat yang memiliki rumah dan masuk dalam kategori rutilahu supaya langsung melapor ke pemerintah desa setempat.

“Jadi, untuk usulan bisa dari desa setempat, lebih bagus dari kecamatan juga ada. Sehingga dari pemerintah desa atau kecamatan langsung mengusulkannya dan meminta disposisi bupati,” pungkasnya.(dik/cr2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *