CIANJUREKSPRES.ID – Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) Kabupaten Cianjur menduga masih terdapat Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menggunakan gas Elpiji bersubsidi ukuran 3 kilogram. Padahal, pada tabung gas tersebut sudah jelas tertera peruntukannya hanya bagi masyarakat miskin.
Wakil Ketua DPC Hiswana Migas Kabupaten Cianjur, Hendi Mulyana, mengatakan, kuota gas Elpiji 3 kg di Cianjur pada tahun ini tidak mengalami penambahan dibandingkan tahun sebelumnya.
“Untuk gas Elpiji 3 kg kuotanya sama seperti tahun sebelumnya, tidak ada penambahan agen dan tidak ada penambahan kuota. Masih tetap sama seperti tahun 2025,” ujar Hendi kepada Cianjur Ekspres belum lama ini.
Dia menjelaskan, saat ini mekanisme pembelian gas Elpiji 3 kg sudah menggunakan sistem digital dengan persyaratan KTP. Seluruh pangkalan wajib menginput data pembeli ke dalam sistem MAP (Merchant Application Pertamina).
“Sekarang sudah pakai KTP dan sistem digital. Jadi pangkalan mau menjual ke siapa pun harus di input datanya, siapa yang membeli dan dari mana. Dulu manual dengan tanda tangan, sekarang semuanya lewat digital,” jelasnya.
Namun demikian, Hendi menyebut potensi penyalahgunaan masih bisa terjadi, terutama ketika status sosial atau pekerjaan seseorang berubah.
“Bisa saja dulu dia penerima subsidi, misalnya tenaga honorer, lalu sekarang diangkat menjadi PPPK atau PNS. Kalau statusnya berubah, seharusnya sudah tidak boleh menerima subsidi lagi,” katanya.
Menurut Hendi, ASN pada prinsipnya tidak diperbolehkan membeli gas Elpiji 3 kg karena diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu. Oleh karena itu, pihaknya mengimbau pemerintah daerah untuk memperketat pengawasan di lapangan.
“Sebetulnya ASN ini tidak boleh membeli gas Elpiji 3 kg. Kami mengimbau kepada pemerintah daerah Kabupaten Cianjur agar pengawasan diperketat,” tegasnya.
Meski demikian, hingga saat ini belum ada sanksi tegas bagi ASN yang kedapatan membeli gas Elpiji bersubsidi, karena belum diatur secara khusus dalam regulasi.
“Kalau sanksi secara aturan memang belum ada. Paling sanksi sosial saja. Ini lebih kepada kesadaran diri, karena gas Elpiji 3 kg itu subsidi pemerintah untuk masyarakat tidak mampu. Makanya di tabung juga sudah jelas tertulis hanya untuk masyarakat miskin,” pungkasnya.












