CIANJUREKSPRES.ID – Polres Cianjur berhasil membongkar komplotan spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian dengan kekerasan (curas), atau begal bersenjata yang diduga beraksi lintas wilayah di Jawa Barat sejak 2025.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan enam orang tersangka dan menetapkan lima orang lainnya sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan, komplotan tersebut diduga terlibat dalam sekitar 120 tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di sejumlah wilayah, mulai dari Cianjur, Cimahi, Purwakarta, Sukabumi hingga Bogor.
Kapolres Cianjur, AKBP Beddy Suwendi, mengatakan, kelompok tersebut menjalankan aksinya secara terorganisasi dengan pembagian peran sebagai eksekutor, joki hingga penadah. Bahkan, dalam sejumlah aksinya, para pelaku diduga tidak segan mengancam korban menggunakan senjata api rakitan maupun senjata tajam.
“Polres Cianjur berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Pengungkapan ini tidak berhenti pada para pelaku yang telah diamankan. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengejar para DPO, mengungkap jaringan penadah, serta menelusuri seluruh rangkaian tindak pidana yang dilakukan kelompok ini,” kata Beddy kepada wartawan, di Mapolres Cianjur, Kamis 5 November 2026.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari penangkapan dua tersangka berinisial DF dan AS di kawasan villa wilayah Desa Ciloto, Kecamatan Cipanas, Selasa 3 November 2026, sekitar pukul 10.00 WIB.
Dari lokasi tersebut, petugas menemukan satu unit sepeda motor Yamaha R15 yang diduga merupakan hasil pencurian. Hasil pengembangan membawa petugas melakukan pengejaran terhadap anggota komplotan lainnya.
“Dalam proses penangkapan, sejumlah pelaku sempat berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan dengan mengacungkan senjata api ke arah petugas. Petugas kemudian melakukan tindakan tegas dan terukur. Dua tersangka mengalami luka tembak pada bagian kaki kanan,” ungkapnya.
Dari enam tersangka yang diamankan, masing-masing memiliki peran berbeda. Mereka terdiri dari eksekutor atau pemetik kendaraan serta joki yang membantu mobilitas dan pelarian.
“Kami juga masih memburu lima DPO yang diduga terlibat sebagai eksekutor maupun penadah kendaraan hasil kejahatan,” paparnya.
Beddy mengungkapkan, berdasarkan keterangan awal tersangka, puluhan kendaraan hasil curian diduga telah dijual kepada pihak tertentu di wilayah Cianjur dan Sukabumi. Sementara kendaraan lainnya diduga dibawa ke Lampung. Polisi masih mendalami keterangan tersebut sekaligus menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan penadah lainnya.
Dalam pengungkapan ini, petugas menyita tiga unit sepeda motor, delapan buah kunci astag, dua buah kunci T, dua buah magnet, serta satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver berikut satu butir peluru tajam.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Kapolres juga mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan, terutama ketika memarkirkan kendaraan di tempat umum maupun lingkungan rumah.
“Masyarakat diimbau menggunakan kunci pengaman tambahan, dan segera melapor apabila menjadi korban tindak pidana atau mengetahui informasi mengenai keberadaan para pelaku,” tegasnya.
Saat ini, Satreskrim Polres Cianjur masih melakukan pengejaran terhadap lima DPO, mengembangkan jaringan pelaku dan penadah, serta menelusuri laporan kehilangan kendaraan di sejumlah wilayah.
Polisi juga mengajak masyarakat yang mengetahui keberadaan para buronan agar menyampaikan informasi melalui saluran resmi kepolisian tanpa melakukan tindakan sendiri.












