Imigrasi Cianjur dan Disnakertrans Perkuat Pencegahan TPPO dan PMI Ilegal

Kepala Disnakertrans Kabupaten Cianjur, Denny Widya Lesmana (sebelah kiri) dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur, Riky Afrimon (tengah) pada kegiatan penguatan di Kantor Disnakertrans Kabupaten Cianjur.(Foto : Cianjur Ekspres/Mochammad Nursidin)

CIANJUREKSPRES.ID – Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur memperkuat koordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cianjur, dalam upaya mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM), khususnya terhadap pekerja migran Indonesia (PMI) yang berangkat secara nonprosedural atau ilegal.

Penguatan koordinasi tersebut dilakukan melalui kunjungan silaturahmi jajaran Kantor Imigrasi Cianjur ke kantor Disnakertrans Kabupaten Cianjur. Pertemuan itu menjadi bagian dari upaya membangun sinergi antarlembaga, terutama dalam pertukaran informasi, deteksi dini, dan pencegahan keberangkatan PMI secara ilegal.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur, Riky Afrimon, mengatakan, pihaknya menaruh perhatian serius terhadap persoalan TPPO dan TPPM. Karena itu, koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Disnakertrans yang tergabung dalam Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora), perlu terus diperkuat.

Menurutnya, salah satu langkah pencegahan dilakukan melalui pengetatan pemeriksaan permohonan paspor. Imigrasi Cianjur berupaya memastikan setiap dokumen perjalanan yang diterbitkan digunakan sesuai tujuan keberangkatan pemohon.

“Kami sangat selektif dalam hal permohonan paspor untuk mencegah TPPO dan TPPM. Bahkan, kami membuat inovasi dengan memutarkan film berdurasi sekitar 10 menit mengenai bahaya TPPO dan TPPM kepada pemohon sebelum mendapatkan pelayanan keimigrasian,” katanya kepada Cianjur Ekspres, Senin 2 November 2026.

Setelah menyaksikan tayangan tersebut, pemohon juga diminta menandatangani surat pernyataan sebagai bukti telah mendapatkan pemahaman mengenai bahaya TPPO dan TPPM. Langkah itu diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat, agar tidak menyalahgunakan dokumen perjalanan untuk tujuan yang tidak sesuai dengan keterangan awal.

Riky menegaskan, pencegahan TPPO dan TPPM tidak bisa dilakukan Imigrasi sendiri. Diperlukan kesepahaman dan kerja sama dengan pemerintah daerah serta aparat penegak hukum agar informasi dan edukasi mengenai prosedur keberangkatan ke luar negeri dapat menjangkau masyarakat secara luas.

Sementara itu, Kepala Disnakertrans Kabupaten Cianjur, Denny Widya Lesmana, menyambut baik kunjungan tersebut. Menurutnya, kolaborasi yang semakin kuat dengan Imigrasi akan membantu meningkatkan deteksi dini sekaligus memperluas upaya pencegahan TPPO dan TPPM.

Denny mengungkapkan, berdasarkan catatan sementara, laporan kasus PMI bermasalah di Cianjur pada semester pertama 2026 telah mencapai kisaran 50 kasus. Bahkan, seluruh kasus yang tercatat tersebut berkaitan dengan PMI yang berangkat melalui jalur nonprosedural. Ia memperkirakan jumlahnya bertambah pada semester kedua.

“Kami mengharapkan dengan adanya kolaborasi yang lebih kuat antara Imigrasi dan Disnakertrans, ke depan kita bisa lebih mendeteksi dini dan melakukan upaya pencegahan yang lebih masif, sehingga risiko TPPO dan TPPM bisa ditekan serta dihindari lebih awal,” ungkapnya.

Denny juga mengajak masyarakat meningkatkan kepedulian mulai dari lingkungan keluarga, RT, hingga pemerintahan desa. Masyarakat diminta tidak mudah tergiur tawaran oknum yang menjanjikan keberangkatan cepat ke luar negeri tanpa melalui prosedur resmi.

Menurutnya, jalur penempatan PMI secara prosedural saat ini sudah semakin mudah, jelas, dan terbuka. Masyarakat yang berencana bekerja ke luar negeri dapat berkonsultasi dengan Disnakertrans untuk mengetahui persyaratan serta tahapan keberangkatan yang aman dan sesuai ketentuan.

“Jangan tergoda dengan janji singkat atau iming-iming cepat berangkat. Jalur resmi sekarang sudah mudah dan tidak sesulit yang dibayangkan masyarakat. Karena itu, kami mengimbau masyarakat menggunakan jalur prosedural agar terhindar dari risiko TPPO dan persoalan hukum lainnya,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *