1.359 Angkot di Kawasan Cipanas Puncak Diliburkan Empat Hari, Sopir Terima Insentif

Sebanyak 1.359 sopir dan pengusaha angkutan perkotaan (angkot) di kawasan Cipanas Puncak, Kabupaten Cianjur, diliburkan selama empat hari pada masa libur Nataru. (Foto: Dok. Cianjur Ekspres)

CIANJUREKSPRES.ID – Sebanyak 1.359 sopir dan pengusaha angkutan perkotaan (angkot) di kawasan Cipanas Puncak, Kabupaten Cianjur, diliburkan selama empat hari pada masa libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru). Kebijakan tersebut disertai pemberian insentif.

Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cianjur, Darmawan, mengatakan peliburan angkot merupakan kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk mengurangi kepadatan lalu lintas di jalur wisata Puncak.

“Angkot di kawasan Puncak Cianjur diliburkan pada 24-25 Desember 2025 serta 31 Desember 2025 hingga 1 Januari 2026. Jadi total empat hari,” kata Darmawan, Rabu, 24 Desember 2025.

Dia menjelaskan, angkot yang diliburkan merupakan angkutan berwarna kuning yang melayani trayek Cipanas hingga Puncak, dengan total 11 trayek aktif di wilayah tersebut.

“Total ada 1.359 orang yang dirumahkan, terdiri dari 516 pengusaha angkutan, 542 sopir utama, dan 302 sopir cadangan,” jelasnya.

Menurutnya, sebagai kompensasi, para sopir dan pengusaha angkot akan menerima insentif sebesar Rp800 ribu selama masa peliburan.

“Tidak hanya diliburkan, mereka juga mendapatkan insentif dari Pemprov Jawa Barat. Penyalurannya langsung ke rekening masing-masing, bukan melalui Dishub,” ujarnya.

Darmawan menuturkan, kebijakan peliburan angkot sebelumnya telah diterapkan saat libur Lebaran Idul Fitri dan dinilai efektif dalam menekan kemacetan di jalur Puncak. Oleh karena itu, kebijakan serupa kembali diberlakukan pada libur Nataru tahun ini.

“Waktu Lebaran terbukti efektif, makanya sekarang diterapkan lagi,” katanya.

Meski demikian, Dishub Cianjur menegaskan akan memberikan sanksi tegas bagi sopir atau pengusaha angkot yang nekat beroperasi selama masa peliburan.

“Kalau ada yang bandel, angkotnya akan kami amankan ke kantor. Kendaraan baru bisa diambil kembali setelah masa peliburan selesai,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *