Harga Emas Antam dan Pegadaian Hari Ini 26 Oktober 2026, Simak Daftar Harga Terbaru

Emas Baru

CIANJUREKSPRES.ID- Harga emas masih menjadi perhatian masyarakat, terutama bagi investor dan konsumen yang ingin membeli logam mulia untuk investasi jangka panjang. Harga emas Antam dan Pegadaian memiliki perbedaan pada sejumlah ukuran, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram.

Berdasarkan daftar harga yang tersedia, emas Antam ukuran 1.000 gram tercatat sebesar Rp2.480.600.000. Sementara itu, harga emas Pegadaian untuk ukuran yang sama berada di angka Rp2.390.625.000.

Perbedaan harga juga terlihat pada ukuran lainnya. Untuk emas 100 gram, Antam dibanderol Rp248.212.000, sedangkan Pegadaian mencatat harga Rp239.652.000. Adapun emas ukuran 50 gram masing-masing berada di angka Rp124.145.000 untuk Antam dan Rp119.885.000 untuk Pegadaian.

Bagi masyarakat yang memiliki anggaran lebih terbatas, emas ukuran kecil dapat menjadi pilihan. Emas Antam 1 gram tercatat Rp2.690.000, sedangkan emas Pegadaian ukuran yang sama sebesar Rp2.467.000.

Sementara itu, emas Antam ukuran 0,5 gram dibanderol Rp1.390.000 dan Pegadaian sebesar Rp1.294.000. Untuk ukuran 5 gram, harga Antam mencapai Rp12.475.000, sedangkan Pegadaian berada di angka Rp12.096.000.

Berikut daftar harga emas Antam dan Pegadaian berdasarkan ukuran gram.

Berat Emas Antam Pegadaian
1.000 gram Rp2.480.600.000 Rp2.390.625.000
500 gram Rp1.240.320.000 Rp1.195.313.000
250 gram Rp620.265.000 Rp597.657.000
100 gram Rp248.212.000 Rp239.652.000
50 gram Rp124.145.000 Rp119.885.000
25 gram Rp62.112.000 Rp59.990.000
10 gram Rp25.900.000 Rp24.127.000
5 gram Rp12.475.000 Rp12.096.000
2 gram Rp5.020.000 Rp4.874.000
1 gram Rp2.690.000 Rp2.467.000
0,5 gram Rp1.390.000 Rp1.294.000

Masyarakat yang ingin membeli emas sebaiknya memperhatikan harga jual, harga buyback atau pembelian kembali, serta biaya tambahan yang mungkin berlaku. Selisih antara harga beli dan harga jual kembali juga perlu dipertimbangkan untuk memperkirakan potensi keuntungan investasi.

Harga emas dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perkembangan pasar dan kebijakan masing-masing penyedia. Oleh karena itu, calon pembeli disarankan memeriksa harga terbaru melalui kanal resmi Antam atau Pegadaian sebelum melakukan transaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *