Pemkab Cianjur Perkuat Komitmen Anti Korupsi dengan KPK, Bupati Wahyu: Jabatan adalah Amanah

Pemkab Cianjur Perkuat Komitmen Anti Korupsi dengan KPK, Bupati Wahyu: Jabatan adalah Amanah
Sosialisasi Tatap Muka Kode Etik dan Anti Korupsi yang terintegrasi dengan Penerimaan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI), di Bale Praja, Kompleks Pendopo Cianjur, Selasa 20 Oktober 2026. (cianjurkab.go.id)

CIANJUREKSPRES.ID – Bupati Cianjur, Mohammad Wahyu Ferdian menegaskan jabatan adalah amanah dan bukan hak istimewa. Hal tersebut ditegaskannya saat membuka kegiatan Sosialisasi Tatap Muka Kode Etik dan Anti Korupsi yang terintegrasi dengan Penerimaan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI), di Bale Praja, Kompleks Pendopo Cianjur, Selasa 20 Oktober 2026.

“Jabatan yang kita emban adalah amanah, bukan hak istimewa. Karena itu, setiap pejabat harus menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan sebaik-baiknya sesuai ketentuan yang berlaku,” pesan Wahyu dikuitp dari laman resmi Pemkab Cianjur.

Wahyu menyampaikan apresiasi kepada Kepala Satgas III Direktorat Pendidikan dan Pelatihan Anti Korupsi KPK RI, Muhammad Indra Furqon, beserta jajaran atas pendampingan dan arahan yang diberikan. Menurutnya, kolaborasi tersebut menjadi langkah penting dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas.

Dia berharap kegiatan ini tidak hanya menjadi agenda sosialisasi, tetapi juga momentum bagi seluruh aparatur pemerintah untuk melakukan introspeksi dan memperkuat komitmen dalam menjalankan tugas. Wahyu menekankan pentingnya membangun budaya kerja yang menjunjung tinggi kejujuran, profesionalisme, tanggung jawab, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Sebagai bentuk keseriusan dalam memperkuat pencegahan korupsi, kegiatan tersebut juga diisi dengan penandatanganan pakta integritas oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Cianjur, Ahmad Rifa’i Azhari, bersama para pejabat yang hadir dan KPK RI. Penandatanganan ini menjadi pernyataan komitmen moral dan profesional untuk menjalankan pemerintahan secara jujur, bertanggung jawab, serta menjunjung tinggi prinsip-prinsip antikorupsi.

Melalui kegiatan ini, Pemkab Cianjur diharapkan semakin memperkuat penerapan kode etik dan integritas dalam pelaksanaan tugas pemerintahan, termasuk dalam tata kelola pemberian TPP. Dengan demikian, aparatur tidak hanya dituntut memenuhi kewajiban administratif, tetapi juga menjaga kepercayaan masyarakat melalui perilaku yang berintegritas dan pelayanan publik yang bertanggung jawab.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Satgas III Direktorat Pendidikan dan Pelatihan Anti Korupsi KPK RI, Muhammad Indra Furqon, Sekretaris Daerah Kabupaten Cianjur, Ahmad Rifa’i Azhari, Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Cianjur, Rachmat Hartono, para asisten, staf ahli, pimpinan perangkat daerah, direktur RSUD, serta camat se-Kabupaten Cianjur.(cianjurkab.go.id)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *