CIANJUREKSPRES.ID – Bupati Cianjur Mohammad Wahyu Ferdian memastikan hak pendidikan tiga siswi SMA yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) tetap terpenuhi.
Wahyu menegaskan, ketiganya merupakan korban yang harus mendapatkan perlindungan serta pendampingan agar tetap dapat melanjutkan pendidikan.
“Dengan adanya kejadian ini (prostitusi online,red), kami sangat prihatin dan menyayangkan. Jangan salahkan mereka karena mereka adalah korban yang harus dilindungi,“ katanya.
Selain itu, lanjutnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur juga memastikan ketiga pelajar SMA yang menjadi korban karena dijadikan PSK dalam praktik prostitusi online tersebut tetap bisa melanjutkan sekolahnya.
“Kami memastikan mereka akan tetap mendapatkan hak pendidikan atau melanjutkan sekolahnya, karena masa depan mereka memang harus diselamatkan,” ucapnya.
Wahyu menuturkan, agar kejadian serupa tidak terulang kembali, Pemkab Cianjur bakal melakukan pencegahan mulai dari lingkungan keluarga, sekolah, maupun lingkungan masyarakat.
“Kasus ini harus menjadi perhatian semua pihak dan tidak hanya berhenti pada kasus ini. Jadi harus dilakukan langkah pencegahan dan memperkuat edukasi serta literasi digital bagi anak dan orang tua. Harus diedukasi terkait modus perekrutan dan eksploitasi seksual melalui media sosial,“ tuturnya.
Untuk bisa memaksimalkan langkah pencegahan, Wahyu mengaku bakal memperkuat koordinasi lintas instansi, mulai dari Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Satpol PP, serta penegak hukum.
“Semuanya harus digerakkan dan diperkuat koordinasinya,” kata Wahyu.
Diberitakan sebelumnya, Jajaran Polres Cianjur berhasil mengungkap dan menangkap dua pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan anak di bawah umur.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari penyelidikan polisi hingga dilakukan penggerebekan di sebuah guesthouse di Kecamatan Sukaluyu, Selasa (29/9/2026) malam.












