Badan Gizi Nasional (BGN) menyambut baik langkah Ombudsman Republik Indonesia (RI) yang telah mengumpulkan berbagai temuan terkait pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari 34 provinsi. Hasil tersebut diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi untuk memperkuat tata kelola program.
Berbagai temuan yang telah dihimpun Ombudsman RI selanjutnya akan menjadi bagian dari penyusunan policy brief. Dokumen tersebut nantinya akan disampaikan kepada BGN sebagai rekomendasi untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan Program MBG.
Kerja sama ini sekaligus menjadi bagian dari penguatan sinergi antara BGN dan Ombudsman RI, yang sebelumnya telah dituangkan melalui nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU).
Ketua Ombudsman RI Nuzran Joher mengatakan pengawasan terhadap Program MBG menjadi salah satu agenda yang akan terus dilakukan oleh lembaganya. Berbagai hasil pengawasan dan temuan dari sejumlah wilayah akan dirangkum dalam policy brief yang ditujukan kepada BGN.
Menurut Nuzran, rekomendasi tersebut diharapkan dapat membantu memperkuat tata kelola sekaligus mendorong perbaikan pelaksanaan Program MBG secara berkelanjutan.
“Kami sudah menemukan temuan-temuan dari 34 provinsi yang masuk. Dalam waktu dekat kami akan memberikan policy brief untuk pelaksanaan tata kelola MBG dan kita akan bergandeng tangan. Ke depan kita pastikan bahwa program MBG ini terus ada perbaikan,” ujar Nuzran saat berkunjung ke Kantor BGN, Selasa (6/10).
Menanggapi hasil pengawasan tersebut, Kepala BGN Sudaryono atau yang akrab disapa Mas Dar menegaskan bahwa pihaknya terbuka terhadap berbagai hasil kajian, temuan, kritik, maupun saran yang disampaikan Ombudsman RI.
Menurut Mas Dar, masukan yang diperoleh berdasarkan kondisi nyata di lapangan memiliki peran penting dalam proses evaluasi dan pembenahan Program MBG. BGN, kata dia, akan menjadikan masukan tersebut sebagai salah satu bahan dalam upaya memperkuat tata kelola program.
“BGN tidak menutup mata terhadap persoalan. Kami tahu bahwa ada persoalan dan kami sangat mengharapkan bagaimana persoalan-persoalan ini harus diselesaikan. Penyelesaian persoalan itu artinya kita harus menerima banyak masukan, kritik, dan saran,” kata Mas Dar.
Mas Dar juga menilai kajian yang dilakukan Ombudsman memiliki nilai strategis karena didasarkan pada temuan, laporan, serta pengaduan masyarakat yang diperoleh dari kondisi faktual di lapangan.
Dengan dasar tersebut, rekomendasi Ombudsman diharapkan dapat menjadi masukan berbasis kondisi nyata untuk melakukan pembenahan terhadap berbagai aspek penyelenggaraan Program MBG.
Melalui kerja sama dan sinergi kedua lembaga, BGN berharap hasil pengawasan Ombudsman dapat memberikan masukan yang konstruktif bagi peningkatan kualitas pelaksanaan MBG.
Temuan yang diperoleh dari berbagai daerah diharapkan dapat menjadi bahan pembelajaran sekaligus dasar perbaikan sistem. Dengan demikian, penyelenggaraan Program MBG dapat berjalan semakin efektif dan mampu memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.
Biro Hukum dan Humas
Badan Gizi Nasional












