Perbup Pilkades Serentak 2026 Rampung, DPMD Cianjur Ungkap Potensi Perubahan Jadwal Pemungutan Suara

Perbup Pilkades Serentak 2026 Rampung, DPMD Cianjur Ungkap Potensi Perubahan Jadwal Pemungutan Suara
Suasana Rapat Komisi I DPRD Kabupaten Cianjur membahas Pilkades Serentak 2026.(Cianjur Ekspres/Herry Febriyanto)

CIANJUREKSPRES.ID – Regulasi mengenai pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026 di Kabupaten Cianjur akhirnya menemui titik terang. Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur gelaran pesta demokrasi tingkat desa tersebut secara resmi telah ditandatangani dan diberi nomor.

Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cianjur, sekaligus Sekretariat Panitia Pilkades Serentak, Dendi Rinaldi, mengonfirmasi bahwa Perbup tersebut sudah rampung dan dirilis ke publik setelah melewati proses pengundangan di bagian hukum.

“Informasi dari bagian hukum, Perbup sudah ditandatangani oleh Bupati Kamis lalu. Kemudian dilanjutkan dengan proses pengundangan serta penomoran, dan tadi pagi (kemarin) sudah diberi nomor serta resmi dirilis. Jadi terkait Perbup ini sudah clear,” ujar Dendi kepada Cianjur Ekspres, Senin 5 Oktober 2026.

Dendi menjelaskan, Perbup yang diterbitkan ini mengatur pelaksanaan Pilkades secara umum. Di dalamnya, terdapat revisi pada pasal-pasal yang berkaitan dengan pengaturan kebijakan pelaksanaan Pilkades digital.

Meski Perbup telah siap, DPMD Kabupaten Cianjur mengungkapkan adanya potensi perubahan atau pergeseran jadwal pada beberapa tahapan krusial, termasuk hari pemungutan suara (pencoblosan).

Dendi menjelaskan, setelah melakukan komunikasi dengan berbagai pihak dan melihat kondisi persiapan pelaksanaan Pilkades, panitia tingkat kabupaten memberikan rekomendasi untuk melakukan pematangan dari sisi perencanaan, persiapan di tingkatan setiap panitia.

“Jadi beberapa hal yang kita temukan termasuk juga rekomendasi dari berbagai pihak ini diantaranya, ternyata kita memerlukan waktu yang cukup panjang untuk melakukan proses penyiapan data pemilih tingkat desa yang masih berproses saat ini. Juga dari sisi anggaran dan lain sebagainya, kita merekomendasikan untuk dilakukan penyesuaian terhadap tanggal pelaksanaan di beberapa tahapan termasuk tentu tahapan pencoblosan,” paparnya.

Terkait dengan waktu pemungutan suara Pilkades, Dendi mengungkapkan kemungkinan bergeser ke awal November 2026 yang diproyeksikan pada tanggal 8. Namun pihaknya masih akan mendiskusikan dengan panitia tingkat desa dan kecamatan untuk memintai pandangan-pandangan dari lapangan.

Menurutnya, hal ini penting agar kebijakan yang nantinya terkait pergeseran tahapan juga menjadi solusi terhadap masalah-masalah yang memang saat ini dihadapi setiap level panitia, baik itu mengenai data maupun anggaran.

“Nanti sore kita bahas lebih rinci lagi. Kita panitia tingkat kabupaten akan berdiskusi akan rapat untuk memutuskan membuat rancangan keputusan bupati yang baru terkait dengan tahapan pelaksanana pilkades yang belum kita laksanakan, dan juga untuk menguatkan proses lainnya,” tuturnya.

Dia menegaskan, perubahan tanggal pemungutan suara dan tahapan harus diputuskan oleh keputusan bupati.

“Keputusan tanggal berapanya (pemungutan suara) ini nantinya akan diputuskan melalui keputusan bupati, dan akan segera sudah dirancang, dan juga akan segera dirilis ke masyarakat ketika sudah ditetapkan oleh Pak Bupati,” kata Dendi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *