CIANJUREKSPRES.ID – Data masyarakat yang masuk dalam desil 1 di Kabupaten Cianjur tercatat mencapai 362.597 jiwa atau 116.988 kepala keluarga (KK). Data tersebut menjadi salah satu perhatian Dinas Sosial (Dinsos) Cianjur dalam memastikan penyaluran bantuan sosial (bansos) tepat sasaran.
Plt. Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinsos Kabupaten Cianjur, Handika Firdaus, mengatakan, data desil 1 tersebut merupakan kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan paling rendah yang menjadi sasaran utama dalam berbagai program perlindungan sosial.
Selain data desil 1, Handika menyebutkan penerima bansos Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Cianjur tercatat sebanyak 98.062 jiwa. Sementara penerima bantuan sembako mencapai 171.577 jiwa.
Sedangkan untuk penerima Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) tercatat mencapai 934.000 jiwa. Besarnya jumlah penerima tersebut membuat proses pemutakhiran dan verifikasi data menjadi hal penting untuk mencegah kesalahan sasaran.
“Setiap bulan Dinsos melakukan verifikasi kelayakan dan pembaruan desil serta data bansos melalui surat pengesahan yang ditandatangani bupati berdasarkan usulan dari kepala desa melalui aplikasi SIKS-NG,” ujar Handika kepada Cianjur Ekspres, Senin 5 Oktober 2026.
Menurutnya, target utama Dinsos bukan sekadar memastikan masyarakat mendapatkan bantuan, tetapi juga meningkatkan akurasi dan ketepatan sasaran penerima bansos. Penerima harus benar-benar memenuhi kriteria sesuai kondisi sosial dan ekonominya.
Dinsos juga berupaya meminimalkan inclusion error, yakni masyarakat yang sebenarnya tidak layak tetapi menerima bantuan, serta exclusion error, yaitu masyarakat yang layak menerima namun justru belum mendapatkan bantuan.
“Validitas data kependudukan juga menjadi perhatian. NIK, KK, nama, tanggal lahir dan alamat harus sesuai dengan data Dukcapil,” kata Handika.
Handika menambahkan, pemutakhiran data dilakukan melalui operator desa dengan pendampingan dari Dinsos. Setiap usulan maupun perubahan data akan diverifikasi, termasuk terhadap penerima yang meninggal dunia, pindah domisili, mengalami perubahan kondisi ekonomi, maupun sudah tidak memenuhi kriteria penerima bansos.
Selain itu, Dinsos juga melakukan pengecekan terhadap data anomali dan duplikasi agar tidak terdapat penerima ganda, NIK tidak valid, maupun satu keluarga yang tercatat secara tidak wajar sebagai penerima bantuan.
Dinsos Cianjur menegaskan, pemutakhiran data secara berkala menjadi kunci agar bantuan sosial benar-benar diterima masyarakat yang membutuhkan, terutama kelompok masyarakat dalam desil 1.












