CIANJUREKSPRES.ID – Jajaran Satreskrim Polres Cianjur mengamankan dua terduga pelaku dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan tiga korban anak di bawah umur.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari penyelidikan yang dilakukan polisi. Petugas kemudian menggerebek sebuah guesthouse di Kecamatan Sukaluyu, pada Selasa (29/9/2026) malam.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan seorang korban berusia 15 tahun berada di dalam kamar bersama seorang pria.
Kapolres Cianjur AKBP A. Alexander Yurikho Hadi, mengatakan, kasus tersebut kemudian dikembangkan hingga polisi mengamankan dua terduga pelaku, yakni AM (28), yang diduga berperan menawarkan korban kepada pelanggan, dan CC (32), seorang pelanggan yang menggunakan jasa korban.
Kasus ini tercatat dalam laporan polisi nomor LP/A/18/IX/RES.1.15/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRES CIANJUR/POLDA JABAR tertanggal 30 September 2026. Dari hasil penyelidikan, AM diduga telah mengeksploitasi korban sejak September 2026 dengan menawarkan jasa korban melalui media sosial dan aplikasi kencan Michat.
“AM menggunakan foto profil palsu yang diambil dari internet untuk menarik minat pelanggan. Setelah pelanggan tertarik, komunikasi beralih ke WhatsApp untuk bertransaksi,” ujar Alexander dalam konferensi pers di Mapolres Cianjur, Senin 5 Oktober 2026.
Alexander mengungkapkan dalam menjalankan aksinya terduga pelaku diduga menawarkan korban kepada pelanggan dengan tarif Rp1,8 juta untuk layanan long time dari malam hingga pagi. Tarif tersebut sudah termasuk biaya kamar guesthouse. Setelah pembayaran disepakati, korban kemudian diarahkan terduga pelaku untuk menemui pelanggan di kamar yang telah disiapkan.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa empat unit telepon genggam, pakaian korban, serta uang tunai sisa transaksi sebesar Rp1,3 juta. Dari hasil pemeriksaan, sebagian uang diketahui digunakan untuk membayar sewa kamar dan kebutuhan pribadi terduga pelaku.
Atas kasus tersebut, AM dijerat Pasal 455 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sementara CC dijerat Pasal 12 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO karena diduga menggunakan atau memanfaatkan korban TPPO.
Kedua terduga pelaku kini telah ditahan di Rutan Polres Cianjur dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menegaskan ancaman hukuman dalam perkara tersebut mencapai 3 hingga 15 tahun penjara, disertai denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Alexander menegaskan, Polres Cianjur tidak akan memberikan ruang bagi praktik eksploitasi terhadap anak. Dia juga meminta masyarakat meningkatkan pengawasan terhadap anak, termasuk aktivitas mereka di lingkungan sosial dan ruang digital.
“Masyarakat diharapkan segera melapor apabila menemukan adanya indikasi perdagangan orang maupun eksploitasi terhadap anak,” pungkasnya.












