Komisi I DPRD Cianjur Soroti Dasar Hukum Pilkades Digital

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Cianjur, M. Isnaeni.(Foto : Dok. Cianjur Ekspres)

CIANJUREKSPRES.ID – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) digital serentak di Kabupaten Cianjur terancam rapuh di mata hukum. Pasalnya, Surat Edaran (SE) Gubernur dinilai belum cukup kuat untuk dijadikan dasar hukum pelaksanaan Pilkades dengan sistem digital.

Hal itu diungkapkan Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Cianjur, M. Isnaeni, kepada wartawan di Gedung DPRD Kabupaten Cianjur, Kamis 1 Oktober 2026.

“Kebijakan pusat maupun SE Gubernur saja tak bisa berdiri sendiri. Di tingkat kabupaten wajib ada Peraturan Bupati atau Keputusan Bupati yang mengatur secara rinci mekanisme digitalnya,” jelasnya.

Ia memperingatkan bahaya nyata jika masih mengandalkan Perbup lama yang tak menyentuh sistem digital, maka seluruh proses yang berjalan bisa diperdebatkan, digugat, bahkan batal demi hukum.

“Jangan sampai sudah terlanjur memilih, terlanjur menghitung suara, lalu muncul sengketa dan seluruh hasilnya runtuh karena dasar aturannya belum tertulis jelas,” kata Isnaeni.

Dia mengungkapkan, digitalisasi bukan sekadar ganti alat dari kertas ke layar. Namun mulai dari proses pendaftaran, verifikasi, pemungutan, hingga penghitungan suara.

“Sehingga, semua perubahan mekanisme itu wajib dituliskan secara tegas dalam peraturan daerah. Efisiensi dan penghematan biaya tidak boleh dijadikan alasan mengabaikan kepastian hukum,” ujarnya.

Selain itu, Isnaeni mengatakan bahwa Bagian Hukum Pemkab Cianjur agar segera memastikan revisi Peraturan Bupati (Perbup) sudah sah dan berlaku, sebelum pesta demokrasi digelar.

“SE Gubernur sendiri sudah menegaskan, kewenangan pelaksanaan Pilkades serentak berada di tangan Pemkab bukan di tangan surat edaran semata,” katanya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *