CIANJUREKSPRES.ID- Presiden Prabowo Subianto memberikan arahan mengenai sejumlah program ketenagakerjaan dan insentif ekonomi yang akan diteruskan serta diperluas pada 2027. Pemerintah kini tengah menyusun skema pelaksanaan sekaligus menghitung kebutuhan anggaran untuk menjalankan berbagai program tersebut.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, arahan Presiden mencakup keberlanjutan sejumlah program yang telah berjalan sepanjang 2026. Hal itu disampaikan Airlangga seusai menghadiri rapat bersama Presiden Prabowo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (30/9/2026).
Dalam sektor ketenagakerjaan, pemerintah berencana meneruskan program magang yang dilaksanakan Kementerian Ketenagakerjaan dengan target sekitar 150 ribu peserta. Program vokasi juga akan kembali dilaksanakan dengan sasaran mencapai 300 ribu orang.
Kebijakan insentif pajak bagi pekerja juga akan dilanjutkan. Pemerintah berencana mempertahankan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pekerja dengan penghasilan di bawah Rp10 juta. Jika pada 2026 kebijakan tersebut difokuskan pada pekerja di sektor padat karya dan pariwisata, maka pada 2027 cakupannya direncanakan diperluas ke seluruh sektor.
Kebijakan tersebut diperkirakan dapat mencakup sekitar 7,5 juta pekerja. Selain itu, pemerintah sedang mengkaji kemungkinan penyesuaian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dengan mempertimbangkan perkembangan inflasi. Pembahasan mengenai hal tersebut masih dilakukan bersama Kementerian Keuangan.
Pada sektor perumahan, pemerintah juga berencana melanjutkan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) pada 2027. Fasilitas tersebut ditujukan untuk pembelian rumah dengan harga hingga Rp2 miliar. Pemerintah juga menyiapkan skema untuk rumah dengan harga sampai Rp5 miliar, dengan dasar pemberian insentif sebesar Rp2 miliar.
Perlindungan terhadap pekerja turut menjadi bagian dari program yang sedang disiapkan. Pemerintah membahas kelanjutan kebijakan berupa potongan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), serta rencana penambahan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) hingga enam bulan. Nilai manfaat akan disesuaikan dengan kelompok tingkat upah dan masih dalam tahap finalisasi.
Selain melanjutkan kebijakan yang telah berjalan, pemerintah menyiapkan skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi bagi masyarakat dengan penghasilan tetap hingga sekitar Rp17 juta per bulan. Melalui skema ini, penerima dapat memperoleh fasilitas KPR dengan suku bunga 6 persen untuk rumah dengan nilai maksimal Rp500 juta.
Menurut Airlangga, skema tersebut sebelumnya disiapkan bagi pelaku UMKM yang memiliki penghasilan tidak tetap. Ke depan, fasilitas tersebut juga diarahkan kepada masyarakat yang memiliki penghasilan tetap.
Pemerintah juga berencana melakukan penyesuaian regulasi untuk industri perhiasan, khususnya mengenai standar kadar logam mulia yang dapat memperoleh fasilitas PPN. Ketentuan tingkat kemurnian yang sebelumnya berada pada 99,99 persen akan disesuaikan menjadi 99,9 persen melalui perubahan peraturan pemerintah.
Berbagai aturan teknis untuk mendukung pelaksanaan program tersebut ditargetkan dapat disiapkan pada kuartal IV 2026. Dengan demikian, program-program yang telah dirancang dapat segera diumumkan dan dijalankan pada 2027.
Sementara itu, kebutuhan anggaran untuk keseluruhan program masih dalam proses penghitungan dan penyisiran oleh Kementerian Keuangan. Estimasi awal kebutuhan anggaran yang disampaikan pemerintah berada di kisaran Rp31 triliun.
Rangkaian kebijakan tersebut mencakup penguatan keterampilan tenaga kerja, dukungan terhadap pendapatan pekerja, perlindungan sosial ketenagakerjaan, serta perluasan akses masyarakat terhadap kepemilikan rumah.












