Bupati Cianjur Buka Suara Soal UHC

Bupati Cianjur Pastikan Pemungutan Suara Pilkades Digital Diundur ke November 2026
Bupati Cianjur, Mohammad Wahyu Ferdian.(Dok.Cianjur Ekspres)

CIANJUREKSPRES.ID – Kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur yang menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 400.7/2/2026 tentang Pemberhentian Pelaksanaan Universal Health Coverage (UHC) dan Penonaktifan Kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menuai sorotan tajam dari berbagai elemen masyarakat. Gelombang desakan pun bermunculan agar surat edaran tersebut segera dicabut dan skema jaminan kesehatan dikembalikan seperti semula.

Berdasarkan data yang dihimpun, regulasi ini memangkas secara signifikan kuota penerima jaminan kesehatan gratis pada segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dari semula 815.690 jiwa, kepesertaan yang ditanggung kini menyusut menjadi 372.772 jiwa, atau sekitar 442.918 jiwa resmi dinonaktifkan. Pemangkasan ini sekaligus mengubah status UHC Kabupaten Cianjur dari Non Cut-Off menjadi Cut-Off.

Menanggapi desakan publik terkait pencabutan SE tersebut, Bupati Cianjur Mohammad Wahyu Ferdian, menjelaskan, bahwa UHC merupakan predikat, ada yang Cutt-Off dan Non Cut-Off. Dia mengatakan, Pemkab melihat berdasarkan data dan fakta serta perbandingan postur Anggaran Pendapatan dan Belanda Daerah (APBD).

” (Tahun) 2024 dengan anggaran APBD Rp5 triliun, jumlah masyarakat yang dikover oleh pemerintah untuk BPJS 350 ribu lebih. (Tahun) 2025 dengan anggaran APBD yang mendapat efisiensi Rp400 miliar, kita bisa meningkatkan sampai 800 ribu. Tentunya ini adalah bentuk perhatian dan keberpihakan kami terhadap masyarakat,” ujar Wahyu kepada wartawan usai menghadiri Rapat Paripurna di DPRD Kabupaten Cianjur, Senin 7 September 2026

Namun kemudian, kata Wahyu, dengan tekanan fiskal yang cukup tinggi tentunya harus melakukan penyesuaian dengan data masyarakat, baik yang meninggal, pindah domisili atau yang berubah status kependudukannya.

“Sebetulnya tidak dihapuskan, tapi kita mengembalikan, dan masyarakat harus mendapatkan sesuai haknya. Jangan sampai masyarakat yang mampu itu justru di subsidi oleh pemerintah, sedangkan masyarakat yang tidak mampu disamakan dengan masyarakat yang mampu,” ucapnya.

“Sehingga kami, demi kelancaran seluruh Kabupaten Cianjur, guru-guru, nakes (tenaga kesehatan), PPPK paruh Waktu, para pembersih sampah yang ada di Kabupaten Cianjur, tentunya kami memberikan pos yang sesuai. Sehingga kami menyesuaikan, bahwa ini adalah haknya masyarakat yang tidak mampu. Sehingga khusus untuk masyarakat tidak mampu, kami menjamin bahwa tetap mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai dengan program pemerintah,” sambung Wahyu.

Ditanya terkait sorotan publik terhadap penghentian UHC? Wahyu mengatakan hal ini hanyalah perbedaan pandangan dan persepsi. Dia meyakini apabila semua dijelaskan mengenai kondisinya, dan juga hal-hal terkait secara terbuka dan lengkap, tentunya pasti semuanya akan paham.

“Kami sudah melakukan penjelasan tentunya, baik melalui OPD-OPD terkait, dan juga kanal resmi media sosial,” tuturnya menjawab pertanyaan apakah Pemkab sudah melakukan dan menjelaskan secara detail.

Dia mengatakan, sebelumnya pemda sudah melakukan sosialisasi, hanya mungkin ada segmen-segmen tertentu yang memang belum tersosialisasikan. “Sehingga ini tugas kita memberikan kembali sosialisasi agar lebih jelas,” kata Wahyu.

Disinggung mengenai peluang kembalinya status UHC prioritas ketika keuangan daerah sudah membaik? Wahyu menegaskan, bahwa keuangan daerah harus sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat.

“Kita sesuaikanlah, kita lihat. Kemarin kita membayarkan semuanya 98 persen, mau kaya mau miskin. Sekarang kita fokuskan yang tidak mampu saja,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *