CIANJUREKSPRES.ID- Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Manajemen Kepemimpinan (Kapusdiklat Mapim) Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI, Dr. Teuku Rachman, S.H., M.H., membawa gagasan transformasi melalui proyek perubahan bertajuk Adhyaksa Smart Cognitive Command Center (ASCCC) dalam rangka mengikuti Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat I Tahun 2026.
ASCCC dirancang sebagai sebuah inovasi strategis untuk memperkuat pengembangan kompetensi serta pengelolaan sumber daya manusia (SDM) di lingkungan Kejaksaan. Gagasan tersebut disusun sebagai respons terhadap perkembangan teknologi yang semakin pesat, kemajuan artificial intelligence (AI), akselerasi transformasi digital, serta meningkatnya kompleksitas tantangan dalam penegakan hukum.
Teuku Rachman menjelaskan bahwa perubahan lingkungan strategis yang berlangsung dengan cepat menuntut Kejaksaan RI untuk terus beradaptasi, meningkatkan kapasitas, dan melakukan pembaruan secara berkelanjutan. Salah satu aspek yang menjadi perhatian utama adalah peningkatan kualitas SDM aparatur.
Menurutnya, Kejaksaan sebagai institusi yang memiliki peran strategis dalam penegakan hukum membutuhkan aparatur dengan kemampuan yang tidak hanya berorientasi pada penguasaan teknis, tetapi juga memiliki wawasan strategis, mampu memanfaatkan teknologi, serta dapat mengambil keputusan berdasarkan data dan informasi yang akurat.
“Sebagai institusi yang memegang peran penting dalam penegakan hukum, Kejaksaan membutuhkan aparatur yang tidak hanya menguasai kompetensi teknis, tetapi juga mampu memahami perkembangan lingkungan secara strategis, mengoptimalkan teknologi, serta mengambil keputusan berdasarkan data dan informasi valid,” ujar Teuku Rachman.
Atas dasar itu, Badiklat Kejaksaan RI dinilai perlu semakin memperkuat posisinya sebagai pusat pembelajaran dan pengembangan kompetensi aparatur penegak hukum yang mampu menjawab tuntutan dan kebutuhan masa depan.
Melalui ASCCC, sejumlah unsur strategis seperti pembelajaran, human capital value chain, dan One Data Human Capital akan diintegrasikan dengan intelligence layer. Integrasi tersebut diharapkan dapat menghasilkan insight dan rekomendasi strategis yang dapat digunakan pimpinan sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan arah kebijakan.
ASCCC tidak diposisikan hanya sebagai pusat penyimpanan maupun penyedia data dan informasi. Sistem ini dirancang untuk menghasilkan outcome dan impact yang dapat diukur, antara lain melalui simulasi kebijakan serta penyusunan rekomendasi strategis berbasis data.
Pendekatan tersebut diharapkan dapat memperkuat penerapan evidence-based policy dalam proses pengambilan keputusan di lingkungan pimpinan Kejaksaan. Pada saat yang sama, ASCCC diarahkan untuk mendukung terbentuknya national legal learning ecosystem.
“Melalui ekosistem itu, Badiklat Kejaksaan RI tidak hanya berperan sebagai penyelenggara pendidikan dan pelatihan, tetapi juga mengorkestrasi kolaborasi untuk pengembangan kompetensi hukum secara lebih luas,” katanya.
Implementasi ASCCC akan dilakukan secara bertahap melalui empat fase utama, yaitu foundation phase, intelligence phase, predictive phase, dan cognitive phase.
Pada tahap awal, proses difokuskan pada penyusunan kajian, blueprint, serta road map. Tahapan tersebut kemudian dilanjutkan dengan pengembangan prototipe dan penguatan regulasi, kebijakan, serta tata kelola ASCCC agar dapat dikembangkan secara berkelanjutan.
Dalam proses implementasinya, kepemimpinan kolaboratif menjadi salah satu komponen penting. Teuku Rachman mendorong keterlibatan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari kementerian dan lembaga, perguruan tinggi, organisasi profesi, hingga unsur internal Kejaksaan.
Penguatan kolaborasi dilakukan melalui berbagai kegiatan, di antaranya sosialisasi, forum diskusi, webinar, dan publikasi. Berbagai kegiatan tersebut ditujukan untuk memperkenalkan konsep ASCCC sekaligus membangun pemahaman, partisipasi, dan dukungan terhadap pelaksanaan proyek perubahan.
Keterlibatan lintas sektor tersebut diharapkan dapat menjadi modal penting untuk memastikan proses transformasi melalui ASCCC berjalan secara konsisten dan berkesinambungan.
Pengembangan ASCCC selanjutnya akan dilaksanakan berdasarkan road map yang telah disusun. Fokus pengembangannya meliputi penguatan kebijakan dan tata kelola, integrasi data, peningkatan kompetensi SDM, serta penguatan kolaborasi antarinstansi.
Pada tahap akhir, ASCCC ditargetkan dapat mendukung terbentuknya organisasi pembelajar di lingkungan Kejaksaan. Organisasi pembelajar tersebut diharapkan mampu meningkatkan kompetensi aparatur, mendistribusikan pengetahuan, serta membangun budaya pembelajaran yang berlangsung secara terus-menerus sesuai dengan kebutuhan organisasi.
Gagasan proyek perubahan yang dibawa Dr. Teuku Rachman dalam PKN Tingkat I Tahun 2026 tersebut mendapat dukungan dari berbagai tokoh dan pemangku kepentingan.
Dukungan tersebut di antaranya datang dari Jaksa Agung ST Burhanuddin, Jaksa Agung Muda Pembinaan (Jambin) Hendro Dewanto, Kepala Badiklat Kejaksaan RI Harli Siregar, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo, Brigjen Pol Mahedi Surindra dari STIK Lemdiklat Polri, serta Anggota Komisi III DPR RI Mangihut Sinaga.
Dukungan lainnya diberikan Prof. Hamzah H. selaku Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Menteri PAN-RB Rini Widyantini, Kepala LAN Muhammad Taufiq, serta Deputi Bidang Politik, Hukum, HAM, Pertahanan dan Keamanan Kementerian PPN/Bappenas Erwin Dimas.
Beragam dukungan tersebut memperlihatkan bahwa ASCCC memiliki potensi untuk dikembangkan tidak hanya sebagai solusi bagi kebutuhan internal Badiklat Kejaksaan RI. Proyek ini juga berpeluang menjadi bagian dari upaya memperkuat ekosistem pembelajaran dan pengembangan kompetensi hukum dalam cakupan yang lebih luas.
Proyek perubahan tersebut sekaligus menjadi implementasi pembelajaran yang diperoleh dalam PKN Tingkat I dan memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas serta fungsi Kejaksaan. Fokus utamanya meliputi peningkatan kompetensi, optimalisasi pemanfaatan teknologi, pengambilan keputusan berbasis data, serta penguatan kolaborasi lintas institusi untuk mendukung penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Ke depan, ASCCC diharapkan dapat menjadi salah satu fondasi transformasi Badiklat Kejaksaan RI menuju institusi pembelajaran yang semakin adaptif, cerdas, kolaboratif, dan responsif. Sistem tersebut diharapkan mampu menjawab kebutuhan pengembangan kompetensi aparatur Kejaksaan sekaligus menghadapi tantangan penegakan hukum di masa mendatang.












