PPWI Cianjur Dorong Kepastian Status PPPK Paruh Waktu

Ilustrasi-Persatuan PPPK Paruh Waktu Indonesia (PPWI) Kabupaten Cianjur menyambut positif kesepakatan pemerintah pusat terkait keberlanjutan status dan pengembangan karier PPPK termasuk PPPK Paruh Waktu.(Foto : Cianjur Ekspres/Moch. Nursidin)

CIANJUREKSPRES.ID – Persatuan PPPK Paruh Waktu Indonesia (PPWI) Kabupaten Cianjur menyambut positif kesepakatan pemerintah pusat terkait keberlanjutan status dan pengembangan karier Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk PPPK Paruh Waktu.

Ketua Umum DPC PPWI Kabupaten Cianjur, Heru Gama Yudha, mengatakan, pembahasan lintas kementerian yang dilakukan pemerintah menjadi angin segar bagi para PPPK Paruh Waktu yang selama ini telah mengabdikan diri dalam pelayanan publik.

“Kami mengapresiasi langkah dan kerja keras pemerintah pusat dalam melakukan pembahasan lintas kementerian terkait keberlanjutan dan masa depan PPPK, khususnya PPPK Paruh Waktu,” kata Heru kepada Cianjur Ekspres, Rabu 19 Agustus 2026.

Menurutnya, PPWI berharap kesepakatan tersebut segera ditindaklanjuti melalui petunjuk teknis yang jelas, adil, dan dapat diterapkan secara konsisten di seluruh daerah.

Dia menilai, kebijakan terkait PPPK harus mempertimbangkan seluruh profesi yang berada dalam ekosistem kepegawaian tersebut. PPPK tidak hanya berasal dari satu bidang, tetapi mencakup tenaga pendidik, tenaga kesehatan, tenaga kependidikan hingga tenaga teknis.

“Tenaga kesehatan berperan langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat. Tenaga pendidik dan tenaga kependidikan mendukung proses pendidikan serta administrasi di sekolah. Sementara tenaga teknis memiliki kontribusi penting dalam administrasi pemerintahan, pembangunan, dan berbagai pelayanan publik,” ujarnya.

Karena itu, Heru berharap kebijakan pemerintah nantinya dapat memberikan perlakuan yang proporsional kepada seluruh kelompok profesi. Hal tersebut dinilai penting untuk mencegah kesenjangan dalam kepastian status, kesejahteraan maupun kesempatan memperoleh peningkatan status kepegawaian.

PPWI juga memahami bahwa pemerintah memiliki pertimbangan fiskal dan keterbatasan kemampuan anggaran, baik di tingkat pusat maupun daerah.

“Kami tidak bermaksud mengabaikan aspek fiskal tersebut. Namun, kami berharap pemerintah dapat mencari formulasi kebijakan yang berkeadilan, realistis, dan berkelanjutan,” katanya.

Heru menegaskan, PPWI mendukung langkah pemerintah dalam menyelesaikan persoalan PPPK dan PPPK Paruh Waktu. Namun, dia berharap seluruh profesi tetap diakomodasi secara objektif dan proporsional dalam proses finalisasi kebijakan maupun penyusunan petunjuk teknis.

“Jangan sampai kebijakan yang diterapkan justru menimbulkan dikotomi atau kesenjangan antarprofesi,” tegasnya.

Dia menambahkan, harapan para PPPK Paruh Waktu pada dasarnya sederhana, yakni memperoleh kepastian status, penghargaan, serta kesempatan yang adil sesuai dengan kontribusi dan kebutuhan pemerintah.

“Harapan kami para PPPK Paruh Waktu sederhana. Seluruh PPPK dan PPPK Paruh Waktu dari semua profesi yang selama ini telah mengabdikan diri dalam pelayanan publik mendapatkan kepastian, penghargaan, serta kesempatan yang adil sesuai dengan kontribusi dan kebutuhan pemerintah,” ujar Heru.

PPWI, lanjut Heru, akan terus mendukung proses kebijakan pemerintah secara konstruktif sembari menunggu petunjuk teknis, yang nantinya menjadi dasar pelaksanaan kebijakan PPPK dan PPPK Paruh Waktu di lapangan.

Sebelumnya, pemerintah menyepakati sejumlah kebijakan mengenai status dan pengembangan karier PPPK, termasuk PPPK Paruh Waktu dan guru berstatus PPPK.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi mengatakan, pemerintah sepakat memberikan kesempatan kepada PPPK Paruh Waktu untuk diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu.

“Alhamdulillah hari ini tadi semua bersepakat dan memiliki kesepahaman untuk pertama PPPK Paruh Waktu akan diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu,” kata Prasetyo, Selasa, 18 Agustus 2026, dikutip dari Disway.

Selain itu, guru yang telah berstatus PPPK Penuh Waktu akan diberikan kesempatan mengikuti proses seleksi menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Saudara-saudara kita yang guru berstatus PPPK Penuh Waktu nanti akan mulai berproses untuk diberi kesempatan menjadi PNS,” ujarnya.

Pemerintah juga menyepakati perubahan status kepegawaian PPPK menjadi pegawai pemerintah pusat.

“Berkenaan dengan masalah status tadi juga kami menyepakati bersama-sama bahwa status kepegawaian akan dipindahkan menjadi pegawai pusat atau pegawai pemerintah pusat,” kata Prasetyo.

Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini menjelaskan bahwa kesempatan pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK penuh waktu akan dilakukan pada 2027.

“Untuk PPPK Paruh Waktu akan diberikan kesempatan untuk menjadi PPPK Penuh Waktu yang akan dilakukan di tahun 2027,” kata Rini.

Rini juga menyampaikan bahwa guru berstatus PPPK akan diberikan kesempatan mengikuti seleksi PNS, dengan pendaftaran yang diperkirakan dibuka pada awal 2027.

“Kemudian juga akan diberikan kesempatan untuk PPPK guru untuk ikut melakukan seleksi PNS yang akan diperkirakan pendaftarannya di awal 2027,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *