Belasan Ribu OKT Diamankan, Lima Orang Ditangkap Polisi

Polres Cianjur amankan 13.378 butir obat keras terbatas (OKT) berbagai jenis dan lima orang diduga pengedar. (Foto : Cianjur Ekspres/Fauzi Noviandi)

CIANJUREKSPRES.ID – Sebanyak 13.378 butir obat keras terbatas (OKT) berbagai jenis diamankan dan lima orang diduga pengedar ditangkap jajaran Polres Cianjur.

Kapolres Cianjur, Akhmad AKBP Alexander Yurikho Hadi mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran OKT di wilayahnya.

Dari informasi tersebut, petugas berhasil meringkus lima orang diduga pengedar dengan barang bukti belasan ribu butir OKT jenis tramadol, hexymer dan trihexyphenidyl.

“Total jumlah OKT yang diamankan tersebut terdiri dari jenis tramadol sebanyak 2.541 butir, hexymer sebanyak 8.221 butir, dan trihexyphenidyl sebanyak 2.616 butir,” kata Kapolres, Senin 10 Agustus 2026.

Barang bukti tersebut, lanjut dia, berasal dari lima orang tersangka pengedar OKT yang beroperasi di wilayah hukum Cianjur. “Dalam menjalankan aksinya, kelima tersangka pengedar itu cukup rapih dan sulit terdeteksi,” ucap Kapolres.

Dia menjelaskan, dalam menjalankan aksinya, para tersangka tidak membuka kios seperti yang ditemukan dalam sejumlah kasus sebelumnya. Kelima tersangka diduga mengedarkan OKT dengan sistem mobile atau berpindah-pindah lokasi, termasuk mendatangi langsung konsumen.

“Karena polanya seperti itu, sehingga petugas membutuhkan waktu yang cukup lama juga. Para tersangka pengedar itu menyisir para remaja hingga dewasa sebagai target pasar mereka,” katanya.

Kapolres menambahkan, akibat perbuatannya kelima pelaku dikenakan Pasal 435, dan atau Pasal 436 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 17/2023 tentang kesehatan dengan ancaman maksimal pidana penjara 12 tahun, serta denda sebanyak Rp5 milyar.

“Kami meminta masyarakat Cianjur untuk berperan aktif dan menginformasikan setiap potensi peredaran OKT ataupun narkoba di lingkungan tempat tinggalnya,” kata Kapolres.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *