Komisi IV DPRD Cianjur Minta Skema Pengganti UHC Segera Disiapkan

Komisi IV DPRD Kabupaten Cianjur meminta Pemkab Cianjur segera menyiapkan skema pengganti program UHC agar masyarakat tetap memperoleh akses layanan kesehatan. (Foto : Cianjur Ekspres/Moch. Nursidin)

CIANJUREKSPRES.ID – Pemerintah Kabupaten Cianjur resmi menghentikan program Universal Health Coverage (UHC) Prioritas dan menonaktifkan sekitar 400 ribu kepesertaan BPJS Kesehatan yang ditanggung pemerintah daerah sejak 1 Agustus 2026. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 400.7/2/2026 sebagai bagian dari langkah efisiensi anggaran.

Menanggapi kebijakan itu, Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Cianjur, Rustam Efendi, meminta Pemkab Cianjur segera menyiapkan skema pengganti, agar masyarakat tetap memperoleh akses layanan kesehatan, terutama kelompok rentan.

Menurut Rustam, sejak sebelum surat edaran diterbitkan, DPRD telah meminta pemerintah daerah menyusun mekanisme pengganti yang mampu menjamin pelayanan kesehatan bagi seluruh warga, khususnya masyarakat kurang mampu yang masuk kategori desil 1 hingga desil 5, pasien penyakit katastropik, maupun warga yang sedang menjalani pengobatan.

“Kami sejak awal meminta pemerintah kabupaten menyiapkan skema pengganti. Skema itu harus tetap menjamin masyarakat Kabupaten Cianjur, terutama yang kurang mampu, pasien penyakit berat, maupun yang sedang menjalani pengobatan agar tetap mendapatkan pelayanan kesehatan,” ujarnya kepada Cianjur Ekspres, Kamis 6 Agustus 2026.

Rustam menilai, skema tersebut juga harus mengakomodasi masyarakat yang kepesertaan BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) maupun Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Pemda dinonaktifkan atau tercoret dari sistem agar tidak kehilangan hak memperoleh layanan kesehatan.

Rustam juga mengakui pemerintah daerah telah menyampaikan bahwa prioritas akan diberikan kepada masyarakat desil 1 hingga desil 5 serta penderita penyakit katastropik. Namun, menurutnya, kebijakan tersebut masih perlu dibuktikan implementasinya di lapangan.

“Faktanya selama ini, meskipun Cianjur sudah berstatus UHC non cut off, persoalan data kepesertaan masih sering terjadi sehingga peserta yang seharusnya mendapat layanan belum sepenuhnya tepat sasaran,” katanya.

Selain itu, Rustam menyoroti potensi persoalan yang dihadapi pasien penyakit berat. Menurutnya, tidak menutup kemungkinan terdapat pasien yang sebelumnya memiliki BPJS aktif, namun saat akan menjalani pengobatan justru mendapati status kepesertaannya sudah tidak aktif.

“Misalnya pasien penyakit jantung yang sedang menjalani pengobatan. Ini perlu dipastikan apakah proses reaktivasi bisa dilakukan dengan cepat atau tidak. Jangan sampai masyarakat kesulitan karena perbedaan perlakuan di lapangan,” ucapnya.

Rustam menegaskan, persoalan tersebut memerlukan koordinasi yang kuat antara Pemerintah Kabupaten Cianjur, Dinas Kesehatan, BPJS Kesehatan, Dinas Sosial, serta instansi terkait agar masyarakat tidak menjadi korban kebijakan.

Sebagai langkah pengawasan, Komisi IV DPRD Kabupaten Cianjur akan melakukan evaluasi terhadap kebijakan penonaktifan sekitar 60 persen kepesertaan PBPU Pemda. Evaluasi tersebut akan melibatkan Dinas Kesehatan, BPJS Kesehatan, Dinas Sosial, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

“Kami akan melaksanakan rapat evaluasi dan rapat koordinasi dengan dinas terkait, Dinkes, BPJS, Dinsos, serta Disdukcapil untuk memastikan pelayanan kesehatan masyarakat tetap berjalan dan persoalan yang muncul bisa segera diselesaikan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *