Ormas Islam Geruduk DPRD: Cianjur Kota Santri Bukan LGBT

Sejumlah Ulama dan Habib menyampaikan aspirasi di halaman Gedung DPRD Kabupaten Cianjur, pada Kamis, 6 Agustus 2026, siang. (Foto: Cianjur Ekspres/Akmal Esa Nugraha)

CIANJUREKSPRES.ID – Ratusan massa yang tergabung dalam aliansi Ormas Islam menggeruduk DPRD Kabupaten Cianjur untuk menyampaikan aspirasi terkait pencegahan perilaku seks menyimpang atau LGBT. Pertemuan tersebut menghasilkan empat poin kesepakatan, di antaranya mendesak Pemerintah Kabupaten Cianjur segera menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai tindak lanjut dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2020.

Ratusan massa tersebut mendatangi DPRD Kabupaten Cianjur pada pukul 12.00 WIB, siang, dengan menyampaikan beberapa aspirasi, salah satunya yakni, Cianjur Kota Santri Bukan Kota LGBT atau Boti.

Habib Hud Alaydrus mengatakan, fenomena LGBT di Cianjur dinilai semakin mengkhawatirkan dan membutuhkan perhatian serius dari pemerintah daerah.

“Yang kami dengar dari berbagai informasi, aktivitas tersebut sudah semakin terbuka. Ini tentu menjadi perhatian kami sebagai ulama karena dinilai bertentangan dengan norma agama dan norma yang berlaku di masyarakat,” ujarnya, Kamis 6 Agustus 2026.

Menurutnya, pemerintah daerah perlu segera mengambil langkah sesuai kewenangannya, termasuk menindaklanjuti Perda Nomor 1 Tahun 2020 yang hingga kini belum memiliki peraturan pelaksana berupa Perbup.

“Kami meminta pemerintah daerah segera menerbitkan Peraturan Bupati sebagai turunan dari perda yang sudah ada. Kalau memang ditemukan adanya aktivitas yang melanggar aturan di tempat-tempat tertentu, tentu harus ditindak sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Habib juga berharap aparat penegak perda dan aparat keamanan melakukan penelusuran terhadap lokasi-lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas tersebut.

“Kami berharap Satpol PP dan kepolisian melakukan penyelidikan terlebih dahulu. Kalau memang terbukti melanggar aturan, tentu harus ditindak sesuai prosedur hukum. Kami memberikan kesempatan kepada pemerintah untuk mengambil langkah lebih dulu,” ucapnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cianjur, Lepi Ali Firmansyah, mengatakan, DPRD menerima aspirasi para ulama dan telah menyepakati empat poin tindak lanjut yang dituangkan dalam berita acara.

“Poin pertama, kami mendesak kepala daerah agar segera menerbitkan Peraturan Bupati sebagai tindak lanjut dari Perda Nomor 1 Tahun 2020, dengan melibatkan para ulama, habaib, dan tokoh masyarakat dalam penyusunannya,” katanya.

Selain itu, DPRD juga akan mengkaji kemungkinan revisi terhadap Perda Nomor 1 Tahun 2020 agar dapat mengakomodasi aspirasi yang belum diatur dalam regulasi tersebut.

“Kami juga akan meninjau dan merevisi Perda jika memang diperlukan. Saat ini kami sedang menginventarisasi berbagai usulan yang disampaikan para ulama untuk menjadi bahan perubahan perda,” tutur Lepi.

Dia menambahkan, DPRD juga akan mengirim surat kepada DPR RI agar segera membahas regulasi di tingkat nasional yang berkaitan dengan larangan penyebarluasan perilaku seks menyimpang.

“Selanjutnya, kami juga mendesak kepala daerah melakukan penelitian dan pengkajian terhadap tempat-tempat yang diduga menjadi lokasi aktivitas tersebut. Jika ditemukan pelanggaran, tentu penanganannya harus dilakukan sesuai prosedur hukum,” katanya.

Dia menyebut, DPRD akan berkoordinasi dengan Satpol PP dan kepolisian apabila nantinya diperlukan peninjauan ke lokasi yang menjadi perhatian masyarakat.

“Kalau nanti ada peninjauan ke lapangan, tentu kami akan berkoordinasi dengan Satpol PP dan aparat terkait agar semuanya berjalan sesuai mekanisme yang berlaku,” pungkasnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *