Viral Pungli Parkir di Kawasan Wisata Cibodas, Disbudpar Cianjur Pastikan Ilegal

Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Cianjur pastikan pungutan parkir yang dilakukan oknum juru parkir di kawasan Wisata Cibodas, Desa Cimacan, Kecamatan Cipanas, ilegal. (Foto : Cianjur Ekspres/Akmal Esa Nugraha)

CIANJUREKSPRES.ID – Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Cianjur pastikan pungutan parkir yang diduga dilakukan oknum juru parkir di kawasan Wisata Cibodas, Desa Cimacan, Kecamatan Cipanas, bukan merupakan pungutan resmi.

Kepala Bidang Destinasi Pariwisata Disbudpar Kabupaten Cianjur, Rahmat Kurniawan, menegaskan bahwa praktik pungutan tersebut dilakukan oleh oknum dan tidak memiliki kaitan dengan pengelolaan parkir resmi di kawasan wisata Cibodas.

“Setelah wisatawan membeli tiket masuk di gerbang kawasan Wisata Cibodas, tidak ada lagi biaya parkir tambahan. Biaya parkir sudah termasuk dalam tiket masuk. Kecuali apabila wisatawan melanjutkan perjalanan ke objek tertentu seperti Curug Cibeureum atau Kebun Raya Cibodas yang memang memiliki tiket terpisah,” ujarnya, Minggu 2 Agustus 2026.

Menurutnya, apabila terdapat oknum yang meminta uang parkir di luar ketentuan tersebut, maka tindakan itu merupakan pungutan liar dan parkir liar.

“Kalau ada yang meminta biaya parkir lagi setelah wisatawan masuk kawasan, itu dipastikan bukan pungutan resmi dan termasuk pungutan liar,” katanya.

Rahmat mengatakan, pihaknya akan turun langsung ke lokasi untuk melakukan pengecekan sekaligus berkoordinasi dengan pihak terkait guna memastikan kronologi kejadian.

“Kami akan mengecek langsung ke lapangan untuk memastikan informasi yang beredar sekaligus melakukan langkah-langkah penanganan,” katanya.

Dia juga menyayangkan adanya ucapan oknum tersebut yang melarang wisatawan asing berkunjung ke Cibodas. Menurutnya, kawasan wisata Cibodas merupakan salah satu destinasi unggulan di Kabupaten Cianjur yang banyak dikunjungi wisatawan domestik maupun mancanegara.

“Kami sangat menyayangkan pernyataan tersebut karena dapat memberikan citra buruk terhadap pariwisata Cianjur. Kami akan melakukan sosialisasi dan upaya pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang. Kami mengajak masyarakat dan wisatawan untuk tetap berkunjung ke kawasan Wisata Cibodas dengan aman dan nyaman,” kata Rahmat.

Sebelumnya, sebuah video yang memperlihatkan dugaan praktik pungutan liar (pungli) parkir di kawasan Wisata Cibodas, Kabupaten Cianjur, viral di media sosial. Dalam video tersebut, seorang pria yang diduga juru parkir liar memaksa wisatawan membayar uang parkir meski telah membeli tiket resmi masuk kawasan wisata.

Berdasarkan video yang beredar, pria tersebut mendatangi wisatawan yang baru memarkirkan kendaraannya di bahu jalan kawasan wisata. Dia kemudian meminta uang sebesar Rp10 ribu dengan alasan sebagai biaya penitipan kendaraan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *