CIANJUREKSPRES.ID – Menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) Satpol PP dan Damkar Kabupaten Cianjur memusnahkan ribuan botol minuman keras (Miras) dan rokok ilegal.
Ribuan botol miras berbagai merek tersebut merupakan hasil operasi penertiban di sejumlah wilayah Kabupaten Cianjur dalam rangka penegakan peraturan daerah.
Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten Cianjur Djoko Purnomo mengatakan, menjelang libur Nataru jajarannya telah melakukan beberapa operasi razia minuman keras di beberapa titik.
“Hari ini kami melaksanakan pemusnahan terdiri 2.237 botol miras berbagai merek, dan 7.983 bungkus rokok ilegal atau setara 159.660 batang,” katanya kepada wartawan, Selasa 16 Desember 2025.
Ribuan barang bukti yang dimusnahkan tersebut lanjut dia, merupakan hasil penetiban atau razia di wilayah Cipanas, Cikalongkulon, dan sekitar Kota Cianjur dalam dua bulan terakhir.
“Setiap bentuk pelanggaran yang ditemukan akan diproses sesuai ketentuan dan peraturan berlaku, bahkan bisa langsung diberikan Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Penertiban ini pun dipastikan akan terus dilakukan secara berkelanjutan,” katanya.
Djoko mengungkapkan, dirinya telah diperintahkan pimpinan supaya setiap miras hasil dari penertiban supaya langsung dimusnahkan.
“Ribuan miras yang saat ini musnahkan tersebut hasil penertiban selama dua bulan terakhir. Setelah ini pun kita akan melakukan penertiban lagi dan langsung dimusnahkan,” katanya.
Dia mengatakan, masyarakat juga harus mendukung dan berperan dalam penegakan hukum yang berlaku, terutama pemberantasan miras dan rokok ilegal.
“Sehebat apapun pemerintah dan aparatnya, tanpa dukungan dari masyarakat itu akan menjadi kendala, karena itu semuanya harus mendukung,” katanya.












