Motif Penusukan Pedagang Kelapa Terungkap, Pelaku Mengaku Sakit Hati

Polres Cianjur menggelar press release perkara penganiayaan hingga menghilangkan nyawa seorang pedagang kelapa di Pasar Muka, Rabu 22 Juli 2026. (Foto : Cianiur Ekspres/Akmal Esa Nugraha)

CIANJUREKSPRES.ID – Polres Cianjur mengungkap motif di balik kasus penusukan yang menewaskan pedagang kelapa, US (36), di Pasar Muka, Kabupaten Cianjur. Terduga pelaku, berinisial DAM (30), nekat menghabisi nyawa korban karena merasa tersinggung usai sapaannya tidak direspons.

Kapolres Cianjur, AKBP Akhmad Alexander Yurikho Hadi mengatakan, peristiwa bermula saat pelaku menyapa korban di kawasan pasar. Namun, pelaku mengaku sakit hati lantaran merasa korban mengabaikan sapaan tersebut bahkan menertawakannya.

“Pelaku merasa korban tidak menanggapi sapaannya, kemudian tersinggung karena mengira korban menertawakannya,” katanya, Rabu 22 Juli 2026.

Menurutnya, cekcok mulut sempat terjadi di lapak dagangan korban. Warga dan pedagang yang berada di sekitar lokasi berhasil melerai keduanya sehingga pelaku sempat meninggalkan tempat kejadian.

Namun, rasa kesal pelaku tidak mereda. Tak lama kemudian, pelaku kembali ke lokasi dengan membawa sebilah pisau daging yang diambil dari lapak pedagang lain.

“Sambil berlari pelaku langsung menghampiri korban dan menusuk bagian perut hingga korban mengalami luka serius,” kata Kapolres.

Korban yang mengalami luka tusuk sempat dilarikan ke RSUD Sayang Cianjur untuk mendapatkan penanganan medis. Namun, nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.

Usai melakukan penusukan, terduga pelaku langsung melarikan diri sambil membawa pisau yang digunakan untuk menyerang korban.

“Melihat korban bersimbah darah dan terkapar, pelaku langsung kabur. Saat melarikan diri, pisau itu sempat dibawanya sebelum akhirnya dibuang agar bisa menghindari kejaran warga,” papar Kapolres.

Setelah itu, lanjut Kapolres, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengetahui keberadaan pelaku yang bersembunyi di rumah istrinya di wilayah Desa Babakankaret, Kecamatan Cianjur.

“Pelaku berhasil kami amankan di rumah persembunyiannya, tepatnya di rumah milik istrinya,” katanya.

Kapolres mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan, pihaknya mengamankan sebilah pisau daging yang digunakan sebagai barang bukti dalam kasus tersebut.

“Pelaku mengakui telah menusuk korban hingga meninggal dunia. Barang bukti berupa sebilah pisau daging juga sudah kami amankan,” ujarnya.

Selain itu, polisi juga menemukan fakta yaitu pelaku berada di bawah pengaruh minuman keras dan obat-obatan saat melakukan aksinya.

“Saat kejadian pelaku baru selesai mengonsumsi minuman keras oplosan dan obat keras jenis alprazolam,” ungkap Kapolres.

Akibat perbuatannya, DAM kini ditahan di Mapolres Cianjur dan dijerat dengan Pasal 458 KUHP, Pasal 466 KUHP, serta Pasal 468 KUHP. “Pelaku dijerat ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” kata Kapolres.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *