CIANJUREKSPRES.ID – Sebanyak 148 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kabupaten Cianjur rampung dibangun hingga pertengahan Juli 2026. Namun, seluruh gerai usaha di dalamnya belum dapat beroperasi karena masih menunggu petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Koperasi Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan, dan Perindustrian (Diskumdagin), Kabupaten Cianjur, Rizkie Amrullah, mengatakan, dari total target 360 KDKMP, saat ini sebanyak 148 unit telah rampung.
“Jumlah itu masih akan bertambah karena masih ada yang sedang berproses,” katanya, pada Selasa 21 Juli 2026.
Menurutnya, bangunan fisik saja belum cukup untuk menyatakan KDKMP siap beroperasi. Masih diperlukan berbagai fasilitas penunjang seperti rak penyimpanan, meja pelayanan, sistem kasir, hingga perlengkapan operasional lainnya. “Setelah semuanya terpasang, baru bisa dikatakan siap beroperasi,” ujarnya.
Rizkie menjelaskan, secara konsep setiap KDKMP akan memiliki sejumlah gerai usaha sesuai ketentuan dalam Instruksi Presiden. Salah satunya adalah gerai perdagangan yang dipastikan menjadi unit usaha utama koperasi.
“Kalau berbicara KDKMP, konsep gerainya sudah baku sesuai Inpres. Gerai perdagangan pasti ada. Selain itu ada klinik desa, fasilitas penyimpanan atau storage, dan beberapa layanan lainnya,” jelasnya.
Namun, lanjut dia, sampai saat ini pemerintah daerah masih menunggu aturan teknis terkait tata kelola operasional seluruh gerai tersebut.
“Kami masih menunggu juklak dan juknis dari pemerintah pusat mengenai tata laksana operasionalnya. Misalnya seperti apa mekanisme pengelolaannya, termasuk barang apa saja yang nantinya bisa diperdagangkan melalui koperasi,” kata Rizkie.
Meski gerai belum resmi beroperasi, dia menyebut sebagian koperasi telah mulai menjalankan aktivitas usaha sesuai potensi yang dimiliki masing-masing desa. “Kalau konteks gerai memang belum beroperasi. Tetapi ada beberapa koperasi yang sudah memiliki usaha, misalnya menjual hasil pertanian atau komoditas lokal dengan memanfaatkan dana dari anggota koperasi,” ujarnya.
Menurutnya, aktivitas tersebut masih dilakukan melalui mekanisme simpanan anggota sebagaimana prinsip dasar koperasi.
“Karena koperasi memiliki anggota yang memberikan simpanan pokok dan simpanan wajib, sehingga sebagian sudah mulai menjalankan usaha sederhana dengan modal dari anggota,” tutur Rizkie.
Terkait rencana penempatan manajer koperasi dari pemerintah pusat, pihaknya belum dapat memastikan mekanisme maupun status keanggotaannya.
“Untuk manajer yang nantinya ditugaskan dari pusat, kami juga masih menunggu aturannya seperti apa. Baik mengenai tugas pokok dan fungsinya, kedudukannya di dalam struktur koperasi, kita masih menunggu. Aturan-aturan ini memang masih digodok oleh teman-teman dari pusat, yang mungkin nanti untuk kemudian disosialisasikan dan kami laksanakan,” pungkasnya.












