Polres Cianjur Bongkar Peredaran Obat Keras saat Razia Knalpot Bising

Ilustrasi-Polres Cianjur bongkar kasus peredaran obat keras terbatas saat menggelar razia knalpot bising. (Foto: iStock)

CIANJUREKSPRES.ID – Razia kendaraan berknalpot bising yang digelar Polres Cianjur di Jalan Abdullah Bin Nuh, tepatnya di depan Mapolres Cianjur, berujung pada pengungkapan kasus peredaran obat keras terbatas. Dua orang berinisial RF dan ANE ditangkap setelah kedapatan membawa lebih dari seribu butir obat terlarang yang diduga akan diedarkan di wilayah Cianjur.

Kapolres Cianjur, AKBP Akhmad Alexander Yurikho Hadi mengatakan, penangkapan tersebut bermula saat petugas melaksanakan operasi penertiban knalpot bising dan kelengkapan kendaraan bermotor.

Saat itu, dua pemuda yang mengendarai sepeda motor dengan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis diberhentikan untuk dilakukan pemeriksaan.

“Petugas menghentikan kendaraan karena menggunakan knalpot bising dan tidak dilengkapi beberapa kelengkapan kendaraan,” katanya, Rabu 15 Juli 2026.

Namun, lanjut Kapolres, saat pemeriksaan berlangsung, keduanya menunjukkan gelagat yang mencurigakan sehingga petugas memutuskan melakukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap barang bawaan mereka.

“Dari hasil pemeriksaan ditemukan obat keras terbatas yang dibawa kedua pelaku, terdiri dari sekitar 400 butir Hexymer dan 660 butir Tramadol,” katanya.

Setelah itu, kedua pelaku kemudian langsung diamankan dan diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Cianjur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, ribuan butir obat keras tersebut diperoleh dari seorang pemasok di wilayah Sukabumi dan rencananya diduga akan diedarkan di Kabupaten Cianjur.

“Obat-obatan itu akan diedarkan di Cianjur. Untuk modus peredarannya masih kami dalami, apakah dijual secara langsung, eceran, ataupun melalui media online,” katanya.

Kapolres menegaskan, penyelidikan tidak akan berhenti pada dua pelaku tersebut. Polisi kini memburu pemasok maupun jaringan yang memasok obat keras ke wilayah Cianjur.

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap bandar besarnya. Komitmen kami memastikan Cianjur terbebas dari peredaran obat-obatan terlarang,” tegasnya.

Akibat perbuatannya, RF dan ANE dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *