Cara Daftar Bansos 2026 Secara Online, Kini Wajib Punya IKD untuk Akses PKH dan BPNT

Cara Daftar Bansos 2026 Secara Online, Kini Wajib Punya IKD untuk Akses PKH dan BPNT

CIANJUREKSPRES.ID– Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) terus memperkuat program perlindungan sosial pada tahun 2026 melalui berbagai bantuan bagi masyarakat kurang mampu. Program seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) tetap menjadi andalan dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta mengurangi angka kemiskinan.

Tahun ini, pemerintah menghadirkan perubahan besar dalam sistem pendaftaran bantuan sosial. Proses pengajuan kini semakin modern dengan dukungan layanan digital yang terintegrasi, sehingga masyarakat dapat mengusulkan diri sebagai calon penerima bansos secara lebih mudah dan transparan.

IKD Menjadi Syarat Utama Pendaftaran Bansos

Salah satu kebijakan baru yang diterapkan pada 2026 adalah kewajiban memiliki Identitas Kependudukan Digital (IKD) bagi masyarakat yang ingin mengakses layanan pendaftaran bantuan sosial secara daring.

Kebijakan ini merupakan hasil integrasi data antara Kemensos dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk memastikan bantuan diberikan kepada penerima yang benar-benar berhak.

Melalui sistem baru tersebut, proses verifikasi identitas dilakukan menggunakan teknologi biometrik berupa pengenalan wajah atau face recognition. Langkah ini dinilai mampu meningkatkan akurasi data sekaligus mencegah terjadinya duplikasi penerima bantuan.

Cara Aktivasi IKD

Sebelum mengajukan bantuan sosial, masyarakat perlu mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital terlebih dahulu dengan langkah berikut:

  1. Mendatangi kantor Dukcapil, kelurahan, kecamatan, atau Mal Pelayanan Publik terdekat.
  2. Membawa KTP elektronik dan Kartu Keluarga (KK).
  3. Mengunduh aplikasi IKD melalui Google Play Store.
  4. Melakukan registrasi menggunakan NIK, alamat email, dan nomor telepon aktif.
  5. Melakukan swafoto untuk proses verifikasi biometrik.
  6. Petugas Dukcapil akan memindai kode QR untuk aktivasi akun.
  7. PIN akses IKD akan dikirimkan melalui email yang telah didaftarkan.

Syarat Menjadi Penerima Bansos Tahun 2026

Pemerintah menetapkan sejumlah kriteria bagi calon penerima bantuan sosial, antara lain:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki NIK aktif.
  • Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) atau DTKS.
  • Berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin.
  • Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, maupun Polri.
  • Tidak menerima pensiun dari negara.
  • Tidak memiliki penghasilan di atas UMP atau UMK yang tercatat dalam data BPJS Ketenagakerjaan.

Cara Daftar Bansos Secara Online

Masyarakat dapat mengajukan bantuan sosial secara mandiri melalui aplikasi resmi pemerintah dengan langkah berikut:

  • Unduh aplikasi Cek Bansos.
  • Buat akun menggunakan data sesuai KTP dan KK.
  • Unggah foto KTP dan swafoto memegang KTP.
  • Setelah akun aktif, pilih menu Daftar Usulan.
  • Klik Tambah Usulan.
  • Lengkapi data yang diminta dan pilih jenis bantuan yang diinginkan, seperti PKH atau BPNT.
  • Jika menggunakan Portal Perlindungan Sosial Digital, masuk menggunakan IKD dengan NIK dan PIN.
  • Lakukan verifikasi wajah.
  • Klik Ajukan Bantuan dan tunggu proses verifikasi dari Dinas Sosial.

Pendaftaran Secara Offline Masih Dibuka

Bagi masyarakat yang mengalami kendala dalam penggunaan aplikasi, pengajuan bantuan juga dapat dilakukan melalui kantor desa atau kelurahan setempat.

Calon penerima cukup membawa KTP dan Kartu Keluarga, kemudian mengajukan usulan kepada petugas. Selanjutnya data akan dibahas dalam musyawarah desa atau kelurahan sebelum diteruskan ke Dinas Sosial untuk proses verifikasi lanjutan.

BPNT Tahap Kedua Cair Hingga Juni 2026

Selain membuka pendaftaran baru, pemerintah juga melanjutkan penyaluran BPNT tahap kedua tahun 2026. Bantuan tersebut diberikan untuk periode April hingga Juni dengan total nilai Rp600.000 per keluarga penerima manfaat.

Dana bantuan disalurkan melalui bank-bank Himbara seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BTN, serta melalui Kantor Pos di sejumlah daerah tertentu.

UMKM Kini Wajib Daftarkan Pekerja ke Jaminan Sosial

Pemerintah juga memperkuat perlindungan bagi pekerja sektor usaha mikro dan kecil melalui regulasi terbaru. Berdasarkan aturan yang berlaku pada tahun 2026, pelaku UMKM yang berjualan melalui platform digital diwajibkan mendaftarkan pekerjanya ke program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan perlindungan tenaga kerja sekaligus memperkuat daya saing sektor UMKM di era digital.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *