Taufik Hidayat Minta Maaf Usai Aniaya dan Sekap YTR Hingga Buta

Taufik Hidayat Minta Maaf Usai Aniaya dan Sekap YTR Hingga Buta

CIANJUREKSPRES.ID- Kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial YTR (29) yang diduga dilakukan oleh Taufik Hidayat akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian. Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Rudi Setiawan, mengungkapkan bahwa korban diduga mengalami kekerasan secara berulang sejak Mei 2024 hingga Juni 2026.

Selama kurang lebih dua tahun, korban disebut mengalami berbagai bentuk penganiayaan, mulai dari pemukulan, penyundutan rokok, hingga kekerasan menggunakan helm, besi, dan sejumlah benda lainnya. Akibat tindakan tersebut, korban mengalami luka berat dan kehilangan penglihatan pada kedua matanya.

Tak hanya mengalami kekerasan fisik, korban juga diduga disekap oleh pelaku dengan cara dikunci di dalam kamar. Selama masa penyekapan, pelaku diketahui beberapa kali berpindah tempat tinggal dan membawa korban ke empat lokasi berbeda di wilayah Kota Bandung dan Kabupaten Bandung.

Kasus ini terungkap setelah pihak keluarga menemukan korban berada di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung pada Juni 2026. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi kemudian menetapkan Taufik Hidayat sebagai tersangka dan menjeratnya dengan sejumlah pasal terkait penganiayaan berat, penyekapan, serta perampasan kemerdekaan seseorang. Tersangka juga diketahui merupakan residivis dalam kasus kekerasan terhadap perempuan.

Saat dihadirkan dalam konferensi pers, Taufik tampak tertunduk di hadapan awak media. Ia berdiri diapit sejumlah anggota kepolisian, termasuk dua personel Provos yang berada di sisi kanan dan kirinya. Polisi bahkan sempat mengarahkan wajah tersangka agar menghadap ke kamera wartawan.

Dalam kesempatan tersebut, Taufik mengakui perbuatannya dan menyampaikan permohonan maaf atas tindakan yang telah dilakukannya.

“Saya minta maaf semua atas yang saya lakukan, saya salah, saya menyesal, saya minta maaf,” ujar Taufik.

Ketika wartawan menanyakan alasan dirinya tega melakukan tindakan kekerasan hingga menyebabkan korban mengalami cacat permanen, Taufik hanya kembali menyampaikan permintaan maaf.

“Saya minta maaf,” jawabnya singkat.

Sejumlah wartawan kemudian mempertanyakan kemungkinan adanya korban lain selain YTR. Namun, tersangka memilih bungkam dan tidak memberikan jawaban apa pun. Taufik hanya terdiam tanpa mengucapkan sepatah kata pun.

Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman penjara hingga belasan tahun sesuai pasal berlapis yang dikenakan oleh penyidik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *