Seluruh Tergugat Absen, Sidang Perdana Gugatan Pedagang Pasar Cihaur Ditunda

Kuasa Hukum bersama sejumlah pedagang kios Pasar Alun-Alun Desa Cihaur Cibeber foto bersama usai mengikuti sidang perdana gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang ditunda di Pengadilan Negeri Cianjur, Selasa 9 Juni 2026.(Foto: Cianjur Ekspres/Akmal Esa Nugraha)

CIANJUREKSPRES.ID – Sidang perdana gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan belasan pedagang kios Pasar Alun-Alun Desa Cihaur, Kecamatan Cibeber, terhadap Bupati Cianjur, Kepala Desa Cihaur, dan PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) terpaksa ditunda setelah seluruh pihak tergugat tidak hadir dalam persidangan yang digelar di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Cianjur, Selasa 9 Juni 2026.

Dalam gugatan yang didaftarkan ke Pengadilan Negeri Cianjur, para pedagang menggugat tiga pihak, yakni Bupati Cianjur, Mohammad Wahyu Ferdian sebagai Tergugat I, Kepala Desa Cihaur sebagai Tergugat II, dan PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) sebagai Tergugat III.

Para penggugat mengklaim telah menempati dan berdagang di Pasar Alun-Alun Desa Cihaur sejak sekitar tahun 1972 atau lebih dari lima dekade. Mereka juga menyebut bangunan kios permanen yang saat ini berdiri dibangun menggunakan biaya pribadi para pedagang.

Dalam dokumen gugatan disebutkan terdapat 24 kios permanen di kawasan pasar tersebut. Selama bertahun-tahun para pedagang menempati kios dengan izin dari pemerintah desa terdahulu, dan membayar retribusi bulanan kepada Desa Cihaur.

Perselisihan muncul setelah adanya rencana pembangunan Gerai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di lokasi tersebut. Para pedagang mengaku menerima surat pemberitahuan pengosongan pada Januari 2026, dan beberapa kali mengikuti musyawarah dengan pemerintah desa. Namun hingga kini tidak tercapai kesepakatan terkait kompensasi maupun relokasi.

Kuasa hukum para penggugat dari Lembaga Bantuan Hukum Cianjur (LBHC), Unang Margana, mengaku kecewa atas ketidakhadiran para tergugat, terutama Bupati Cianjur selaku Tergugat I.

“Sidang hari ini (kemarin,red) tidak bisa berjalan karena Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III tidak hadir tanpa alasan yang jelas. Kami sangat kecewa, khususnya kepada Bupati Cianjur yang tidak hadir dalam persidangan. Ini persoalan masyarakat yang membutuhkan kepastian dan perlindungan hukum,” ujar Unang kepada Cianjur Ekspres, Selasa 9 Juni 2026.

Menurutnya, gugatan tersebut diajukan untuk mencari kepastian hukum atas rencana pengosongan kios di Pasar Alun-Alun Desa Cihaur yang akan digunakan untuk pembangunan Gerai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

“Melalui gugatan ini, kami ingin Pengadilan menilai apakah tindakan yang dilakukan para tergugat sesuai hukum atau tidak. Karena ada dugaan kuat pelanggaran hak-hak keperdataan masyarakat yang selama puluhan tahun menggantungkan hidup dari kios tersebut,” katanya.

Unang menjelaskan, terdapat 15 pedagang yang memberikan kuasa kepada LBHC untuk memperjuangkan hak mereka melalui jalur hukum.
“Sekitar 15 pedagang kios memberikan kuasa kepada kami. Ini harus menjadi perhatian semua pihak, terutama pemerintah daerah,” katanya.

Dia menegaskan, para pedagang pada dasarnya tidak menolak program strategis nasional. Namun pelaksanaan program tersebut, menurutnya, harus tetap memperhatikan hak-hak masyarakat yang terdampak.

“Prinsipnya para pedagang mendukung program strategis nasional. Tetapi pelaksanaannya jangan sampai melanggar hak-hak perdata masyarakat ataupun merugikan mereka,” katanya.

Lebih lanjut dia mengatakan, apabila hak-hak para pedagang tidak mendapatkan perlindungan yang layak, maka pihaknya meminta agar pembangunan yang menjadi objek sengketa tersebut di evaluasi.

“Kami berharap hak-hak para pedagang diprioritaskan dan dilindungi. Kalau memang tidak ada perlindungan terhadap masyarakat, tentu harus ada evaluasi terhadap pelaksanaan program tersebut,” kata Unang.

Dalam gugatan tersebut, para pedagang meminta majelis hakim menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum serta membatalkan Surat Peringatan (SP) 1, SP 2, dan SP 3 yang diterbitkan pemerintah desa terkait pengosongan kios.

Mereka juga menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp2,4 miliar yang dihitung dari nilai 24 kios permanen dengan estimasi Rp100 juta per unit. Selain itu, para penggugat menuntut ganti rugi immateriil sebesar Rp5 miliar atas dampak psikologis, ketidakpastian ekonomi, dan kerugian sosial yang mereka alami.

Tak hanya itu, melalui permohonan provisi, para penggugat meminta pengadilan menetapkan status quo terhadap objek sengketa. Artinya, selama perkara berlangsung tidak boleh ada pengosongan, pembongkaran, pembangunan baru, maupun tindakan hukum lainnya terhadap kios yang menjadi objek sengketa.

Menurut Unang, sesuai tahapan hukum acara perdata, agenda mediasi belum dapat dilaksanakan karena proses pemeriksaan identitas para pihak pun belum berjalan akibat absennya para tergugat.

“Jangankan mediasi, para tergugat saja tidak hadir. Kami berharap semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak mengabaikan panggilan pengadilan,” katanya.

Dia menuturkan, majelis hakim akhirnya menunda sidang dan menjadwalkan kembali persidangan pada 23 Juni 2026 mendatang.
“Kami berharap pada sidang berikutnya seluruh tergugat hadir sehingga proses hukum bisa berjalan sebagaimana mestinya,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *