32 Perumahan Sudah Serahkan Fasos Fasum ke Pemkab Cianjur, DPMPTSP akan Lakukan Monitoring

Ilustrasi perumahan.(pixabay)

CIANJUREKSPRES.ID – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Cianjur mencatat baru 32 perumahan yang sudah menyerahkan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) atau  prasarana, sarana dan utilitas (PSU) kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur selama tahun 2022-2025.

Padahal berdasarkan data Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Cianjur, terdapat 194 perumahan di Kabupaten Cianjur kurun waktu 2010-2025.

Kepala Bidang Perumahan dan Permukiman Disperkim Kabupaten Cianjur, Muri Ramdani, mengungkapkan, salah satu alasan umum yang menjadi kendala pihak perumahan untuk cepat menyerahkan fasos dan fasum karena ada syarat minimal 50 persen dari jumlah terbangun baru diserahterimakan.”Mungkin di lapangan konsumen kurang, jadi di nanti-nanti,” katanya kepada Cianjur Ekspres, Senin 27 April 2026.

Dia pun mengimbau kepada developer atau pengembang agar perumahan yang sudah selesai dikerjakan sesuai dengan site plan agar segera diserahterimakan ke pemerintah daerah.

“Karena itu bagian dari kewajiban developer, fasos fasum serahterimakan. Jangan sampai akibatnya nanti yang di site plan harusnya fasos fasum, jadi unit (rumah,red),” katanya.

Muri mengatakan, fasos dan fasum perumahan yang sudah diserahterimakan ke pemerintah daerah kebanyakan jalan. Ada juga tempat ibadah, ruan terbuka hijau, penerangan jalan umum (PJU), dan pemakaman.

“Kalau di site plan, fasos fasum harus ada, wajib,” ujarnya.

Seperti diketahui, Peraturan Bupati Cianjur Nomor 75 Tahun 2022 menjelaskan tentang Tata Cara Serah Terima Prasarana, Sarana dan Utilitas Kawasan Perumahan Layak Huni Kabupaten Cianjur. Dimana Pasal 9 ayat (2) penyerahan prasarana, sarana dan utilitas dilakukan pada huruf (a), paling lambat 1 tahun setelah masa pemeliharaan dan perawatan, dan (b) sesuai dengan rencana tapak yang telah disetujui oleh satuan kerja perangkat daerah yang memiliki tugas dan fungsi mengesahkan rencana tapak.

Sedangkan di ayat (3), penyerahan prasarana, sarana dan utilitas perumahan dan permukiman sesuai rencana tapak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan: (a). secara bertahap, apabila rencana pembangunan dilakukan bertahap, dengan ketentuan minimal 50 puluh persen dari jumlah rumah terbangun dari daya tampung dalam perumahan, dan atau, (b). untuk pembangunan perumahan dengan luas lahan kurang dari 0,5 ha (setengah hektar) penyerahan prasarana, sarana dan utilitas harus dilakukan secara sekaligus.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Cianjur, Superi Faizal, menegaskan, bahwa di dalam Perda Nomor 4 Tahun 2021 sudha terdapat tahapan-tahapan terkait dengan proses penyerahan prasarana, sarana dan utilitas (PSU). Baik sekaligus atau bertahap, dan penyerahan PSU itu harus dalam kondisi baik.

“Pada dasarnya, PSU itu wajib diserahkan dan wajib disediakan. Setelah disediakan, mereka (pengembang,red) menyerahkan ke pemerintah daerah. Pemerintah nanti menunjuk, apakah ke pengembang lagi, warga atau siapa,” katanya kepada Cianjur Ekspres, Jumat (24/4).

Bahkan menurutnya, terkait dengan pengecekannya sudah dibuatkan regulasi berupa Keputusan Bupati Cianjur Nomor 663.05/KEP,262-DPKP/2022 tentang Tim Verifikasi Serah Terima Prasarana, Sarana dan Utilitas Kawasan Perumahan Layak Huni Kabupaten Cianjur.

“Tim ini yang nanti akan mengecek terkait dengan inventarisasi PSU, terus terkait juga menyusun jadwal kerja melakukan verfikasi, termausk menyusun berita acara pemeriksaan,” papar Superi.

Superi mengatakan, pihaknya dari tahun 2023 sudah melakukan monitoring termasuk memanggil beberapa pengembang ke DPMPTSP untuk segera menyediakan dan menyerahkan PSU-nya ke pemerintah daerah.

“Kita pasti akan melakukan monitoring lagi ke beberapa perumahan sesuai dengan data yang ada di kita. Termasuk juga mungkin DPMPTSP akan memberikan input atau masukan ke tim verfikasi Disperkim terkait dengan perumahan-perumahan yang data izinnya itu ada di kita,” tuturnya.

Bahkan dalam waktu dekat ini, Superi mengungkapkan, pihaknya akan melakukan crosscheck atau monitor lapangan untuk menyamakan antara izin yang diterbitkan dengan kondisi existing yang terbangun oleh para pengembang.

“Mungkin dalam waktu dekat kita akan buatkan suratnya untuk disampaikan kepada para pengembang yang nantinya akan ada tim teknis dari dinas yang akan melakukan kunjungan ke lapangan. Termasuk crosscheck (fasos fasum,red) dengan site plan yang telah disahkan dengan kondisi existing yang dibangun oleh pengembang itu,” katanya.

Superi pun menjelaskan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2021 mengenai Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman ada standar terkait dengan sarana dan prasarana utilitas yang harus dipenuhi dan disediakan oleh pihak pengembang perumahan.

“Terkait dengan standar untuk prasarana itu kan seperti jaringan jalan, drainase, penyediaan air minum, pembuangan air limbah, dan sanitasinya, tempat pembuangan sampah,” katanya.

Kemudian terkait dengan standar sarana, yaitu ruang terbuka hijau, dan sarana umum seperti tempat ibadah serta pemakaman umum dua persen dari luas lahan perumahan.

“Terkait dengan utilitas, pengembang harus menyediakan jaringan listrik di perumahan tersebut,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *