15 Kg Ganja Siap Edar Disita, Dua Terduga Pengedar Dibekuk

Jajaran Polres Cianjur saat menggelar pres rilis pengungkapan ganja siap edar sebesar 15 kilogram. (Foto : Cianjur Ekspres / Fauzi Noviandi)

CIANJUREKSPRES.ID – Sebanyak 15 kilogram ganja kering siap edar berhasil diamankan, dan dua orang terduga pelaku bandar berhasil ditangkap Jajaran Satnarkoba Polres Cianjur.

Pengungkapan peredaran ganja kering di wilayah Cianjur, itu berawal dari informasi masyarakat yang curiga dengan aktivitas para tersangka.

Kapolres Cianjur, AKBP Alexander Yurikho Hadi mengatakan, awalnya polisi meringkus satu orang tersangka yang juga merupakan bandar daun ganja kering berinisial DN di Desa Gasol, Kecamatan Cugenang.

“Awalnya DN ini diketahui sebagai pengguna narkoba jenis ganja kering. Namun, setelah dilakukan pendalaman oleh petugas, tersangka mengaku memiliki dan menyimpan ganja kering dengan jumlah banyak dan dengan kemasan siap edar,” katanya, Selasa 21 Juli 2026.

Berdasarkan keterangan, DN, lanjut dia, ganja kering yang ditemukan tersimpan di laci meja di rumah tersangka berasal dari tersangka lainnya, yakni EM, asal Desa Sukanagalih, Kecamatan Pacet.

“Kami langsung mengejar tersangka EM, dan berhasil meringkusnya di sebuah rumah kontrakan,” ujarnya.

Kapolres mengatakan, dari tangan tersangka polisi juga mengamankan barang bukti daun ganja kering yang disembunyikan di area kebun jagung yang berada di atas bukit di wilayah Kecamatan Sukaresmi.

“Di gubuk di dalam area perkebunan jagung di Kecamatan Sukaresmi. Barang bukti yang ditemukan disana jumlahnya cukup banyak. Total dari kedua tersangka bandar ini, kita amankan barang bukti seberat 15 kilogram daun ganja kering,” katanya.

Menurutnya, kedua tersangka yang diringkus ini terbilang cukup rapih dalam mengedarkan daun ganja itu. Bahkan beberapa diantaranya dikemas menggunakan plastik kedap udara layaknya paket makanan beku atau Frozen food yang dilengkapi bungkusan pengawet.

“Terbagi dalam beberapa paket, ada yang paket kecil ada yang besar,” tutur Kapolres.

Dia mengaku, masih terus melakukan pengembangan dan penyelidikan untuk mengungkap bandar besar dari peredaran narkoba tersebut.

“Barang haram ini berasal dari luar daerah Cianjur tapi dikemas di Cianjur. Makanya kami sedang telusuri asal dari ganja ini dan berusaha menangkap dua pelaku lainnya yang identitasnya sudah diketahui,” katanya.

Kapolres menambahkan atas perbuatannya DN dan EM dijerat dengan pasal 111 juncto pasal 132 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup.

Kapolres juga mengungkapkan bahwa Kabupaten Cianjur tidak lagi sebatas target pasar narkoba jenis ganja tetapi mulai beralih menjadi produsen ganja siap edar.

“Kalau biasanya dibungkus dalam paket kecil atau paket besar biasa. Tapi pengungkapan terbaru ini dikemas pakai plastik khusus, kemudian divakum, dan diberi pengawet, sudah seperti Frozen food yang siap edar,” ucap Kapolres.

Menurut dia, pola pengemasan tersebut membuat Cianjur tidak lagi menjadi target pasar tetapi produsen pengemasan ganja siap edar.

“Bukan lagi tujuan pasar, tapi produksi paket kecil ganja. Bahkan kami dapat informasi, selain barang bukti 15 kilogram ganja, masih ada 15 kilogram ganja lainnya yang masih kami telusuri keberadaannya,” tukasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *