CIANJUREKSPRES.ID – Penertiban bangunan liat di Kawasan Puncak, Kabupaten Cianjur kembali berlanjut, Sabtu 13 Juni 2026. Sebanyak 163 kios dan bangunan semi permanen yang berdiri di ruang milik jalan di bongkar.
Penertiban dilakukan di tiga titik berbeda, mulai dari kawasan Rest Area Segar Alam hingga sekitar Jembatan Cikundul.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Cianjur Ekspres, pembongkaran dimulai sekitar pukul 08.00 WIB yang melibatkan ratusan personel gabungan dari Satpol PP, TNI, Polri, serta sejumlah instansi terkait.
Proses penertiban sempat diwarnai aksi penolakan dari sejumlah pedagang di kawasan Rest Area Segar Alam. Beberapa pedagang berupaya menghalangi petugas saat pembongkaran akan dilakukan.
Bahkan sempat terjadi aksi saling dorong antara pedagang dan petugas. Namun situasi dapat dikendalikan dan proses penertiban tetap berlangsung.
Tangis para pedagang pecah ketika bangunan yang selama bertahun-tahun menjadi sumber penghidupan mereka mulai dibongkat menggunakan alat berat dan peralatan manual.
Salah seorang pedagang di kawasan Segar Alam, Yanti (45), mengaku kecewa dengan pelaksanaan pembongkaran tersebut. Menurutnya, para pedagang belum mendapatkan kejelasan mengenai relokasi maupun solusi usaha pasca-penertiban.
Dia mengungkapkan sebelumnya para pedagang diminta menandatangani sejumlah dokumen yang disebut sebagai pendataan, namun belakangan muncul pemberitahuan mengenai pembongkaran bangunan.
“Kami bukan menolak penataan, tetapi berharap ada kejelasan. Banyak keluarga yang menggantungkan penghasilan dari warung-warung ini. Sampai sekarang belum ada solusi yang jelas untuk kami,” katanya.
Menurutnya, sebagian besar pedagang berharap pemerintah dapat menyediakan lokasi usaha baru sehingga mereka tetap memiliki sumber mata pencaharian.
“Kami maunya ditempatkan lagi untuk berjualan. Yang penting ada kepastian untuk melanjutkan usaha,” katanya.
Sementara itu, Asisten Daerah (Asda) I Setda Kabupaten Cianjur, Arif Purnawan, mengatakan penertiban tersebut merupakan lanjutan dari program penataan kawasan Puncak yang sebelumnya telah dilakukan pemerintah daerah bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Menurutnya, terdapat tiga lokasi yang menjadi sasaran penertiban, yakni kawasan Rest Area Segar Alam, sekitar Tugu Botol Kecap, dan wilayah dekat Jembatan Cikundul.
“Penertiban ini merupakan tahap lanjutan dari kegiatan sebelumnya. Total ada 163 bangunan yang ditertibkan di tiga titik tersebut,” kata Arif.
Dia menjelaskan bangunan yang dibongkar mayoritas berdiri di ruang milik jalan dan tidak sesuai dengan peruntukan kawasan.
Menurutnya, pemerintah berupaya mengembalikan fungsi ruang milik jalan sekaligus menata wajah kawasan wisata Puncak agar lebih tertib, aman, dan nyaman bagi wisatawan.
“Peruntukannya memang bukan untuk bangunan kios. Ke depan kawasan ini akan ditata agar lebih indah dan dapat mengurangi berbagai persoalan, termasuk kemacetan,” katanya.
Arif menambahkan para pedagang yang terdampak penertiban juga menerima kompensasi sebesar Rp10 juta per bangunan.
“Pemerintah memberikan kompensasi dengan nilai yang sama seperti penertiban sebelumnya, yaitu Rp10 juta. Penggunaannya menjadi hak masing-masing penerima,” katanya.
Dia menuturkan, untuk mencegah munculnya kembali bangunan liar di lokasi yang telah ditertibkan, Pemkab Cianjur akan melakukan pengawasan secara berkala dengan melibatkan Satpol PP.
“Kami akan melakukan monitoring dan pengawasan secara berkelanjutan agar kawasan yang sudah ditertibkan tidak kembali ditempati untuk aktivitas yang tidak sesuai peruntukannya,” pungkasnya.












