Polres Cianjur Tangkap Sopir Pick Up Pelaku Tabrak Lari Advokat hingga Meninggal Dunia

Kapolres Cianjur, AKBP Alexander Yurikho Hadi saat menggelar konferensi pers di halaman Mapolres Cianjur, Rabu 22 April 2026.
Kapolres Cianjur, AKBP Alexander Yurikho Hadi saat menggelar konferensi pers di halaman Mapolres Cianjur, Rabu 22 April 2026.(Cianjur Ekspres/Fauzi Noviandi)

CIANJUREKSPRES.ID – Jajaran Polres Cianjur berhasil menangkap sopir pick up terduga pelaku tabrak lari terhadap seorang advokat hingga meninggal dunia. Polisi memastikan pelaku tidak dalam pengaruh alkohol dan zat terlarang lainnya.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Cianjur, AKBP Alexander Yurikho Hadi saat menggelar konferensi pers di halaman Mapolres Cianjur, Rabu 22 April 2026.

“Terkait dengan kasus tabrak lari beberapa waktu lalu terhadap seorang advokat, kita sudah berhasil mengamankan terduga pelaku beserta kendaraan mobil pickup-nya di rumahnya di wilayah Bogor, Senin 20 April 2026 kemarin,” kata Alexander kepada wartawan.

Hingga saat ini lanjut dia, pelaku berinisial Z telah dilakukan penahanan di Unit Gakkum Satlantas Polres Cianjur dan masih menjalani pemeriksaan untuk dimintai keterangan oleh penyidik.

“Terpengaruh minuman keras, itu tidak, terkait dengan indikasi penggunaan narkoba, kami tes, juga tidak ada. Bahkan kami bekerjasama dengan Satnarkoba melakukan pengetesan rambut pun tidak ada,” katanya.

Sehingga lanjut dia, berdasarkan kesimpulan sementara tersebut dipastikan pelaku tidak dalam pengaruh narkoba atau minuman keras.

“Tapi berdasarkan pengakuan tersangka, kecelakaan tersebut terjadi akibat pelaku kurang berkonsentrasi. Karena ketika orang lain sedang tidur, tersangka sekitar pukul 04.30 WIB pekerjaannya untuk mengemudi,” katanya.

Selain itu, Alexander mengatakan alasan tersangka melarikan diri usai mengalami insiden menabrak korban, karena khawatir menjadi amukan masa yang berada di lokasi kejadian.

“Bisa kita simpulkan, bahwa pelaku bisa disebutkan melarikan diri, seharusnya ketika menabrak pelaku bisa langsung mendatangi Polsek terdekat, dan tidak ada itikad baiknya,” katanya.

Dia menambahkan, atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 310 ayat 1 dan 4 Undang-undang nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *