CIANJUREKSPRES.ID – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cianjur, Lepi Ali Firmansyah, mendorong PT Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Akhlakul Karimah untuk bertanggung jawab penuh dan segera mencari solusi terkait tuntutan nasabah agar simpanan mereka yang telah jatuh tempo segera dikembalikan.
Hal tersebut ditegaskan Lepi usai menggelar audiensi yang dihadiri pimpinan dan anggota Komisi II DPRD, Asisten Daerah (Asda) II, Kepala Bagian Ekonomi, Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus), Direksi PT LKM Akhlakul Karimah Cianjur serta sejumlah nasabah didampingi kuasa hukum, R Adang Herry Pratidy, Jumat 23 Januari 2026.
“Dari pihak LKM disampaikan bahwa kondisi keuangan mereka saat ini tidak memungkinkan untuk mengembalikan dana nasabah secara langsung karena persoalannya cukup kompleks,” ujar Lepi.
Dia mengatakan, DPRD juga meminta Pemkab Cianjur mengambil langkah strategis melalui pendekatan ekonomi, hukum, dan sosial guna menyelesaikan permasalahan tersebut.
Sementara itu, Direktur Utama PT LKM Akhlakul Karimah Cianjur, Toharudin, menyampaikan, solusi yang bisa ditempuh saat ini masih menunggu kebijakan dari pemerintah daerah selaku pemilik.
“Kami sudah mengusulkan penjualan beberapa aset agar dana nasabah bisa dikembalikan secara bertahap. Tinggal menunggu regulasi dari pemerintah,” katanya.
Dia berharap proses tersebut dapat berjalan lancar sehingga permasalahan antara LKM dan para nasabah dapat segera diselesaikan.
Kuasa Hukum nasabah, R Adang Herry Pratidy, mengatakan, dalam audiensi tersebut pihaknya menegaskan tuntutan agar hak dan dana milik para nasabah dikembalikan secara utuh. Namun, hingga rapat selesai belum ada solusi konkret yang dihasilkan.
“Pemda melalui Asda II menyampaikan bahwa sesuai undang-undang tentang perseroan terbatas, pemerintah daerah tidak bisa bertanggung jawab langsung. Permasalahan ini menjadi tanggung jawab direksi dan komisaris LKM,” katanya kepada Cianjur Ekspres.
Dia menjelaskan, apabila ke depan ada opsi penyertaan modal pemerintah (PMP) sebagaimana didorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK), maka hal tersebut harus dibahas bersama DPRD dalam bentuk regulasi. Sementara itu, pihak Inspektorat Daerah yang telah melakukan pemeriksaan juga telah berkonsultasi dengan kementerian terkait.
Menurut Adang, Pemkab Cianjur diminta untuk mengkaji secara menyeluruh keberlanjutan LKM Akhlakul Karimah, apakah akan dilanjutkan atau dihentikan.
“Ini dilema. Kalau diberhentikan bagaimana tanggung jawab sosialnya, kalau dilanjutkan perlu modal. Ini harus didiskusikan secara serius,” ujarnya.
Dia menegaskan, apabila tidak ada penyelesaian, pihaknya akan menempuh jalur hukum.
“Kami tidak segan mengajukan proses hukum dan memohon kepada pengadilan untuk meletakkan sita jaminan atas aset LKM,” tutur Adang.












