CIANJUREKSPRES.ID – Praktisi hukum sekaligus akademisi, Karnaen, menguak soal maraknya praktik mafia tanah yang terjadi di Cianjur.
Karnaen menyebut, dirinya acap kali menerima permintaan menjadi kuasa hukum untuk korban dari kasus yang menyangkut dengan praktik mafia tanah di Cianjur.
“Kalau bicara soal mafia tanah, terutama di wilayah-wilayah yang subur seperti di Cipanas dan sekitarnya, memang banyak berkeliaran, melibatkan birokrasi” kata Karnaen saat ditemui Cianjur Ekspres di kantornya Jalan Pangeran Hidayatulloh, Kecamatan Cianjur, Senin 2 Februari 2026.
Dia mengatakan, beberapa pihak mengeklaim tidak adanya mafia tanah di Cianjur, karena kasus yang melibatkan mafia tanah baru bisa terungkap belasan hingga puluhan tahun kemudian, lantaran pembuktiannya yang sulit.
“Mereka bisa bilang ngga ada (kasus mafia tanah), tapi kan yang sekarang meledaknya itu kasus yang dulu, 15 sampai 20 tahun lalu. Itu yang banyak terjadi. Karena kan kasus perdata tidak ada kedaluwarsanya. Tapi kesulitannya di situ, kalau mafianya mati, pejabat pembuat sertipikatnya mati, makin susah untuk pembuktian, yang dirugikan pasti masyarakat,” ujarnya.
Menurutnya, para mafia tanah sering mengincar lahan-lahan yang sangat luas, sejuk, strategis, dan menggiurkan secara investasi.
Modusnya, dibantu oknum dari tingkat desa, kecamatan, hingga BPN, biong tanah atau pengembang nakal akan membeli setengah dari luas lahan dan mengeklaim kalau tanah tersebut miliknya.
Mereka lalu membentuk perusahaan perseroan terbatas (PT) atau commanditaire vennootschap (CV) dengan dalih untuk perumahan, greenhouse, pertanian, dan perkebunan.
Setelah banyak investor yang tertipu, uang pun terkumpul banyak, perusahaan tersebut akan menghilang begitu saja. Pasalnya, mereka paham betul jika perusahaan diteruskan pun akan terjegal di persoalan dokumen pertanahan.
“Korbannya kebanyakan orang luar Cianjur yang diiming-imingi investasi murah dengan keuntungan berkali-kali lipat. Mereka tidak paham risiko dan tidak teliti saat akan membeli tanah. Kebanyakan transaksinya pun dilakukan di luar Cianjur, seperti di Jakarta,” jelasnya.
Di akhir 2025 lalu, dirinya sempat ditunjuk sebagai pengacara untuk menangani kasus dugaan praktik mafia tanah di Kecamatan Cipanas dengan korban mencapai 80 orang asal luar daerah Cianjur.
“Mereka sudah 3 tahun investasi, perkiraan kerugiannya sampai Rp12 miliar, tapi sebagian dari korban tidak mau melanjutkan proses hukum karena takut uangnya tidak kembali,” kata Karnaen mengungkapkan.
Beberapa tahun ke belakang pun dirinya juga sempat membantu mengurus dugaan kasus serupa, berlokasi di Kecamatan Agrabinta dengan modus perkebunan kelapa untuk perusahaan produksi nata de coco berpuluh-puluh hektare.
“Iming-imingnya akan bagi hasil, mereka pun ada yang naro Rp40 juta sampai Rp50 juta. Saat perusaaahnya sudah dapat uang, kantornya tutup, kabur. Perkaranya masuk di Polda Jabar,” katanya.
Karnaen pun mengimbau pada para investor, untuk selalu teliti dan selektif saat akan membeli tanah.
“Hindari iklan iming-iming. Pastikan legalitas tanahnya, mulai dari desa hingga ke BPN sebelum membeli tanah, walau pun perusahaan yang menawarkannya sudah berbentuk PT,” tutupnya.












