CIANJUREKSPRES.ID– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dan menahan tiga tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo.
Ketiga tersangka tersebut adalah ETS yang menjabat sebagai Bupati Sukoharjo periode 2021–2025 dan 2025–2030, RCH selaku Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sukoharjo, serta TRM yang menjabat sebagai Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo.
KPK menahan ketiganya selama 20 hari pertama, terhitung sejak 10 hingga 29 Juli 2026, di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK guna kepentingan penyidikan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, perkara ini bermula dari dugaan permintaan setoran yang dilakukan ETS melalui dua orang kepercayaannya, yakni RCH dan TRM. Setoran tersebut disebut berasal dari “upah pungut” (UP) dan iuran rutin yang dikumpulkan dari organisasi perangkat daerah (OPD).
ETS diduga memanfaatkan Surat Keputusan (SK) Bupati mengenai insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah untuk meminta sekitar 40 persen dari insentif yang diterima pegawai BPKAD. Pengumpulan dana itu dilakukan melalui RCH.
Dalam pelaksanaannya, RCH diduga memerintahkan para pejabat eselon III di lingkungan BPKAD untuk menyerahkan sebagian insentif tersebut setiap triwulan sejak 2022 hingga 2026. Dari praktik tersebut, dana yang berhasil dikumpulkan diperkirakan mencapai Rp2,93 miliar. Penyidik menduga mekanisme serupa telah berlangsung sejak masa kepemimpinan bupati sebelumnya.
Selain itu, ETS juga diduga menginstruksikan TRM untuk menghimpun setoran rutin dari berbagai OPD setiap tahun, termasuk menjelang pencairan tunjangan hari raya (THR). Untuk memenuhi permintaan tersebut, TRM diduga membuat bukti pengeluaran fiktif serta melakukan mark up dalam sejumlah pengadaan di Bagian Umum Sekretariat Daerah.
Selama periode 2024–2026, penerimaan yang diduga berasal dari setoran rutin OPD melalui TRM mencapai sekitar Rp840 juta. Sementara itu, RCH juga disebut mengumpulkan dana tambahan pada 2022 dan 2024 dengan nilai sekitar Rp2,6 miliar. Dana tersebut diduga digunakan ETS, di antaranya untuk kepentingan pribadi.
Dalam operasi tersebut, KPK turut mengamankan sembilan orang untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.
Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti dari empat lokasi berbeda dengan nilai keseluruhan sekitar Rp21,2 miliar. Barang bukti itu meliputi uang dalam berbagai mata uang asing, seperti dolar Singapura, dolar Australia, yen Jepang, ringgit Malaysia, dan baht Thailand, serta 25 keping emas dengan total berat sekitar 2,5 kilogram.
Atas dugaan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, termasuk pasal mengenai pemerasan oleh penyelenggara negara dan penerimaan gratifikasi.
KPK menilai perkara ini menjadi pengingat bahwa masih terdapat penyelenggara negara yang menyalahgunakan kewenangan jabatan demi kepentingan pribadi. Lembaga antirasuah itu menegaskan pentingnya integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Sepanjang 2026, KPK telah beberapa kali melakukan operasi penyelidikan terhadap kepala daerah di wilayah Jawa Tengah, termasuk di Kabupaten Pekalongan, Cilacap, Pati, dan yang terbaru di Kabupaten Sukoharjo.
KPK pun kembali mengingatkan seluruh kepala daerah agar menjalankan kewenangan secara profesional, transparan, dan bebas dari benturan kepentingan guna mencegah terulangnya praktik korupsi di lingkungan pemerintahan.












