CIANJUREKSPRES.ID- Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) telah mengumumkan daftar jemaah haji reguler yang masuk dalam alokasi kuota keberangkatan musim haji 1448 Hijriah atau 2027 Masehi. Masyarakat yang telah terdaftar sebagai calon jemaah haji dapat mengecek status keberangkatan melalui situs resmi Kemenhaj.
Direktur Jenderal Pelayanan Haji Kemenhaj, Ian Heriyawan, menjelaskan bahwa daftar alokasi kuota haji reguler 2027 mencakup tiga kategori jemaah. Ketiganya meliputi jemaah yang telah melunasi biaya haji tetapi mengalami penundaan keberangkatan, jemaah yang memperoleh alokasi kuota untuk musim haji 1448 H, serta jemaah lanjut usia yang mendapatkan prioritas.
Ian mengimbau calon jemaah untuk segera memastikan status keberangkatan masing-masing melalui kanal resmi pemerintah. Setelah mengetahui statusnya, jemaah diminta mulai mempersiapkan berbagai persyaratan, khususnya pemeriksaan kesehatan sebagai dasar penetapan istithaah.
Pengecekan status keberangkatan maupun informasi jemaah yang berhak melakukan pelunasan dapat diakses melalui tautan berikut:
https://haji.go.id/estimasi-keberangkatan?tab=berhak-lunas
Selain memastikan status dalam daftar kuota, calon jemaah juga diwajibkan mengikuti pemeriksaan kesehatan sesuai prosedur yang berlaku. Hasil pemeriksaan tersebut menjadi dasar untuk menentukan pemenuhan istithaah kesehatan, yang merupakan salah satu persyaratan sebelum pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).
Kemenhaj meminta jemaah tidak menunda persiapan, baik terkait kelengkapan administrasi maupun kondisi kesehatan. Pemeriksaan perlu dilakukan melalui fasilitas kesehatan yang berwenang agar seluruh tahapan dapat berjalan sesuai ketentuan pemerintah.
Ian juga mengingatkan agar calon jemaah terus memantau pengumuman resmi terkait jadwal, mekanisme, dan persyaratan pelunasan Bipih. Jika membutuhkan informasi tambahan, jemaah dapat menghubungi kantor Kementerian Haji dan Umrah di wilayah masing-masing.
Melalui pengumuman alokasi kuota tersebut, calon jemaah diharapkan dapat mengetahui kepastian tahapan keberangkatan sekaligus mempersiapkan diri lebih awal. Dengan demikian, proses persiapan penyelenggaraan ibadah haji 1448 H/2027 M dapat berlangsung lebih tertib dan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah.












