CIANJUREKSPRES.ID- Badan Gizi Nasional (BGN) menerapkan kebijakan penyesuaian sistem kerja melalui Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2026. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi operasional sekaligus menghemat penggunaan bahan bakar minyak (BBM).
Kepala BGN, Dadan Hindayana, menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mengurangi mobilitas pegawai tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Menurutnya, penerapan sistem kerja fleksibel seperti Work From Home (WFH) dinilai efektif dalam menekan konsumsi BBM. Selain itu, BGN juga menerapkan sistem kerja bergilir, khususnya bagi unit yang berhubungan langsung dengan pelayanan publik.
Dalam skema tersebut, pegawai menjalankan kombinasi kerja antara Work From Office (WFO) dan WFH secara terjadwal. Pegawai yang bekerja di kantor pada hari Jumat akan bergantian menjalankan WFH pada hari Senin, begitu pula sebaliknya.
Meski sebagian pegawai bekerja dari rumah, Dadan menegaskan bahwa disiplin dan kecepatan respons tetap menjadi hal utama. Ia menekankan pentingnya menjaga komunikasi aktif selama jam kerja berlangsung.
Seluruh pegawai diwajibkan untuk tetap terhubung melalui perangkat komunikasi dan memberikan respons cepat terhadap arahan pimpinan, mulai pukul 08.00 hingga 16.00 waktu setempat.
Selain itu, pegawai juga diminta merespons pesan pekerjaan maksimal dalam waktu lima menit serta menjawab panggilan telepon sebelum tiga kali nada dering, kecuali dalam kondisi tertentu seperti sedang berada dalam perjalanan udara.
Melalui kebijakan ini, BGN berharap dapat mendorong efisiensi penggunaan energi sekaligus menjaga kinerja organisasi tetap optimal dalam menjalankan berbagai program prioritas, termasuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG).












