Hardiknas 2026, Fraksi PKS Cianjur: Pendidikan Tidak Hanya Bicara Angka

Fraksi PKS Cianjur Soroti SE Baru Bupati: Jangan Sekadar Revisi Diksi, Harus Substantif dan Solutif
Ketua Fraksi PKS DPRD Kabupaten Cianjur, Wahyudin.(istimewa)

CIANJUREKSPRES.ID – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kabupaten Cianjur menegaskan, peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) tahun 2026 harus direfleksikan ke dalam program yang lebih konkret mengacu kepada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).

Ketua Fraksi PKS DPRD Kabupaten Cianjur, Wahyudin, mengatakan, Undang-undang Sisdiknas tersebut bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dengan mengembangkan potensi peserta didik menjadi manusia beriman, bertakwa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

“Kalau mengacu kepada itu, maka seharusnya kita di daerah juga sinergi (dalam penjabaran dan pelaksanaannya,red). Sekarang pendidikan tidak hanya bicara angka atau indeks,” katanya kepada Cianjur Ekspres, Senin 4 Mei 2026.

Menurutnya, jika berbicara angka atau indeks di Kabupaten Cianjur rata-rata lama sekolah dari tahun ke tahun ada kenaikan, meskipun tidak signifikan.

“Tapi catatan-catatan lainnya kalau kita bicara angka, bicara administratif terkait dengan anak putus sekolah juga meningkat. Kemudian anak tidak sekolah juga meningkat, itu kalau kita bicara soal angka,” kata Wahyudin.

Selain soal angka, Wahyudin menilai bahwa yang paling penting soal substantif bagaimana mencetak generasi di sekolah atau lembaga pendidikan bisa memiliki kekuatan dari sisi moral, keterampilan, dan bertanggung jawab.

“Inilah yang juga harus kita lihat, riilnya dilapangan hari ini sudah sejauhmana tujuan pendidikan itu bisa tercapai, tidak hanya bicara tentang angka-angka,” tegasnya.

“Kita apresiasi dengan seluruh jerih payah yang luar biasa terhadap keberhasilan proses pendidikan. Walaupun catatan kami tetap harus ditingkatkan terutama dari substansinya tadi,” sambung Wahyudin.

Dia pun menyoroti masih adanya anak usia sekolah yang tersandung permasalahan hukum. Terlebih yang disebabkan misalnya oleh media sosial.

“Langkah apa yang harus kita antisipasi atau tangani melihat fenomena ini. Pemerintah daerah sebenarnya lebih punya kewenangan atau power untuk bisa melakukan langkah-langkah pencegahan atau yang lainnya,” kata Wahyudin.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *