CIANJUREKSPRES.ID – Faktor geografis dan aksesibilitas di Cianjur selatan, membuat siswa MA Bojongjati, Desa Sukamahi, Kecamatan Cijati, Kabupaten Cianjur kesulitan untuk menerapkan kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat soal masuk sekolah pukul 06.30 WIB.
Diketahui, aturan itu berlaku setelah Pemprov Jawa Barat menerbitkan Surat Edaran Gubernur Jabar Nomor: 58/PK.03/DISDIK tentang Jam Efektif pada Satuan Pendidikan di Provinsi Jawa Barat pada 14 Juli 2025 lalu.
Wakil Kepala Sekolah MA Bojongjati, Edi Wahyu, mengatakan kondisi geografis dan akses siswa sejak jembatan sungai Cibuni di Desa Sukamahi dan sekitarnya putus membuat kebijakan waktu masuk pagi itu sulit diterapkan.
“Kalau pagi-pagi banget mereka lewat sungai pakai rakit, gelap-gelapan, lebih berisiko. Apalagi banyak siswa dari seberang yang tidak memiliki kendaraan,” kata Edi kepada Cianjur Ekspres di sekolahnya pada Kamis, 4 Desember 2025.
Sejak jembatan ambruk akibat bencana pada tahun 2021, akses siswa dari wilayah seberang ke sekolah menjadi terhambat, mereka terpaksa memutar jauh, atau menggunakan rakit buatan yang rawan, dengan waktu tempuh hingga setengah jam.
Hal itu membuat banyak dari siswanya sulit untuk bisa menerapkan kebijakan masuk pukul 06.30 WIB.
“Kalau mereka menggunakan rakit untuk menyeberangi Sungai Cibuni tentu keselamatannya terancam, apalagi dengan arus yang besar saat hujan deras maupun sedang meluap. Lalu, kalau mereka memutar, jaraknya lebih jauh otomatis waktunya juga lebih lama. Kalau disuruh masuk jam 07.00 WIB saja sudah sulit, apalagi jam 06.30 WIB pagi,” katanya.
Menurutnya, setelah putusnya jembatan Sungai Cibuni, jumlah siswa di MA Bojongmuti pun menjadi berkurang.
“Ya, setelah putusnya jembatan itu siswa siswi kita menjadi berkurang, dari asalnya 500 orang menjadi 241 orang. Karena susahnya akses ke sekolah ini,” pungkasnya.












