CIANJUREKSPRES.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur terus berkomitmen memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha tanpa mengesampingkan aspek kelestarian alam.
Langkah nyata ini diwujudkan melalui rapat pembahasan Standar Operasional Prosedur (SOP) Integrasi yang digelar oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cianjur pada Senin 10 Agustus 2026.
Rapat koordinasi tersebut berfokus pada penyederhanaan serta memperjelas mekanisme penerbitan dokumen lingkungan. Pembenahan ini mencakup kejelasan alur kewenangan antara Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL), Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL), serta Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKLH).
Kepala DPMPTSP Kabupaten Cianjur, Superi Faizal, menegaskan bahwa integrasi SOP ini sangat krusial bagi dunia usaha. Penataan ini memastikan para pelaku usaha mengetahui dengan pasti jenis dokumen lingkungan yang wajib diurus sesuai dengan skala kegiatan usahanya.
“Komitmen kami sangat jelas, yaitu memudahkan investasi dan usaha di Cianjur tanpa mengorbankan kualitas lingkungan hidup. Melalui SOP yang terintegrasi ini, kita memangkas birokrasi yang tumpang tindih sehingga tercipta efisiensi waktu,” ujar Superi Faizal.
Selain memotong jalur birokrasi, kejelasan regulasi ini memberikan kepastian hukum yang kuat bagi para investor. Seluruh dokumen lingkungan yang dipegang oleh pelaku usaha dipastikan sah dan diterbitkan oleh otoritas yang berwenang.
Melalui integrasi ini, Pemkab Cianjur berharap seluruh aktivitas perekonomian dan investasi di daerah dapat berjalan aman, legal, serta tetap ramah lingkungan.












