CIANJUREKSPRES.ID – Konsistensi Pemerintah Kabupaten Cianjur dalam mengelola keuangan daerah kembali mendapat pengakuan dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Atas hasil pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025, Kabupaten Cianjur kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Predikat tersebut menjadi raihan ketujuh secara beruntun yang berhasil dipertahankan Kabupaten Cianjur sejak tahun 2019. Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI dilaksanakan di Auditorium BPK RI Perwakilan Jawa Barat, Bandung, Selasa Juni 2026, dan dihadiri para kepala daerah serta pimpinan DPRD se-Jawa Barat.
Bupati Cianjur, Mohamad Wahyu Ferdian menyampaikan apresiasi kepada seluruh perangkat daerah yang telah bekerja menjaga kualitas pengelolaan keuangan pemerintah. Melalui akun media sosial resminya, dia menyebut capaian tersebut menjadi bukti komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola yang transparan dan akuntabel.
Menurutnya, opini WTP diberikan kepada pemerintah daerah yang mampu menyusun laporan keuangan sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan, memiliki pengungkapan yang memadai, mematuhi regulasi yang berlaku, serta didukung sistem pengendalian internal yang efektif.
Bupati menilai keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja bersama seluruh jajaran pemerintah daerah dan dukungan masyarakat yang terus mengawal jalannya pembangunan di Kabupaten Cianjur.
Dia berharap capaian tersebut dapat menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan yang profesional dan bertanggung jawab.
“Terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi. Mari bersama-sama melanjutkan pembangunan menuju Cianjur yang lebih maju, transparan, dan berdaya saing,” katanya.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Cianjur, Endan Hamdani, mengatakan, opini WTP merupakan bentuk penilaian auditor yang menyatakan laporan keuangan pemerintah daerah telah disajikan secara wajar sesuai standar yang berlaku.
“Opini WTP diberikan apabila auditor tidak menemukan kesalahan material secara keseluruhan dalam laporan keuangan dan laporan tersebut telah disusun sesuai prinsip akuntansi yang berlaku,” katanya kepada wartawan, Rabu 10 Juni 2026.
Dia menjelaskan, terdapat sejumlah indikator yang menjadi dasar penilaian BPK RI, mulai dari kecukupan bukti audit, kepatuhan terhadap standar pemeriksaan, penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), hingga efektivitas sistem pengendalian internal.
Menurut Endan, keberhasilan mempertahankan opini WTP tidak diraih secara otomatis, melainkan melalui proses evaluasi dan pemeriksaan yang menyeluruh terhadap pengelolaan keuangan daerah.
“Untuk memperoleh WTP tentu membutuhkan waktu dan proses penilaian. Secara umum seluruh poin yang menjadi indikator penilaian telah dipenuhi oleh Kabupaten Cianjur,” ungkapnya.












