DLH Cianjur Beri Kesempatan SPPG Cilaku Sukasari 3 Lakukan Perbaikan

SPPG
DLH Kabupaten Cianjur masih mengedepankan langkah pembinaan dan memberi kesempatan kepada pengelola dapur SPPG Cilaku Sukasari 3 untuk melakukan sejumlah perbaikan.(Cianjur Ekspres/Akmal Esa Nugraha)

CIANJUREKSPRES.ID – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cianjur masih mengedepankan langkah pembinaan dan memberi kesempatan kepada pengelola dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Cilaku Sukasari 3 untuk melakukan sejumlah perbaikan.

Mereka pun memberikan peringatan, apabila instalasi pengelolaan air limbah (IPAL) dan izin lingkungan tak kunjung dipenuhi. Pengelola terancam sanksi administratif hingga denda.

Kepala DLH Kabupaten Cianjur, Komarudin, mengatakan, saat ini pihaknya masih mengedepankan langkah pembinaan dan memberi kesempatan kepada pengelola untuk melakukan perbaikan.

“Ya tentunya itu kalau belum memenuhi izin lingkungan atau tidak sesuai kita akan menerapkan sanksi. Kemarin kita baru mengarahkan dulu untuk segera perbaikan,” katanya, Rabu 29 April 2026.

Menurutnya, bila peringatan tersebut tidak diindahkan, maka DLH akan melanjutkan ke tahapan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku. “Kalau tidak diperbaiki nanti ada sanksi administratif,” katanya.

Tak hanya itu, sanksi lanjutan berupa denda juga dimungkinkan apabila pelanggaran tetap terjadi dan tidak ada upaya pembenahan dari pihak pengelola. “Kemudian juga bisa sampai sanksi denda,” katanya.

Namun demikian, Komarudin menjelaskan kewenangan penutupan operasional bukan berada di tangan DLH Kabupaten Cianjur. Karena itu, apabila ditemukan pelanggaran serius, pihaknya akan melaporkan kepada instansi berwenang.

“Kalau kewenangan menutup bukan kewenangan kami. Mungkin nanti juga akan kami laporkan ke instansi terkait, baik ke BGN maupun ke pusat,” katanya.

Dia menyebut pelaporan tersebut menjadi bagian dari kewajiban pemerintah daerah ketika menemukan dapur SPPG yang belum memenuhi ketentuan.

“Kalau memang ada temuan-temuan SPPG yang tidak sesuai, kami wajib melaporkan,” katanya.

Meski begitu, saat ini DLH masih mengutamakan pendekatan persuasif agar persoalan dapat segera diselesaikan tanpa harus masuk ke tahap penindakan.

“Tapi sekarang kami lebih ke pembinaan dulu. Belum sampai sanksi,” katanya.

Menurutnya, perbaikan IPAL harus didahulukan agar dampak yang dikeluhkan masyarakat bisa segera ditangani. Setelah itu, proses administrasi dan perizinan lainnya tetap harus diselesaikan.

“Bukan berarti izin yang lain tidak perlu. Tetap harus. Harusnya memang urus izin dulu, tapi karena ini yang paling krusial, maka saya tekankan IPAL-nya diperbaiki dulu,” katanya.

Dia menjelaskan, jika sistem IPAL sudah sesuai baku mutu, maka proses penerbitan izin lingkungan selanjutnya akan lebih mudah dilakukan.

“Nanti kalau IPAL sudah sesuai, kami juga lebih mudah dalam proses perizinannya, karena sudah sesuai standar dan baku mutu,” katanya.

Komarudin menyebut sejumlah dokumen yang masih harus ditempuh pihak pengelola di antaranya dokumen lingkungan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), serta Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).

“Dokumen lingkungan harus diurus ke kami. Lalu ada PBG, SLF, PKKPR, itu semua harus diurus,” katanya.

Sementara itu, Kepala SPPG Cilaku Sukasari 3, Aulia Rachman, mengatakan pihaknya telah menjalankan proses pengurusan izin dan saat ini tinggal menunggu tahapan dari instansi terkait.

“Untuk perizinan sedang dijalankan semuanya, tinggal menunggu dari instansi-instansi terkait,” katanya.

Menurutnya, saat ini fokus utama pihaknya memang pada pembenahan IPAL sebagai tindak lanjut atas keluhan warga sebelumnya.

“Iya, sekarang memang fokus dulu ke IPAL karena itu yang krusial dari aduan masyarakat kemarin,” katanya.

Pengecekan Lokasi Dapur SPPG

Sementara itu, pihak kepolisian bersama unsur pemerintah setempat melakukan pengecekan ke lokasi dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Cilaku Sukasari 3, Desa Sukasari, Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur, menyusul adanya keluhan warga terkait dugaan gangguan limbah dan bau dari aktivitas dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Kapolsek Cilaku, AKP Isep Sukana, mengatakan pengecekan dilakukan sejak siang hari sebagai bentuk pemantauan terhadap instalasi pengolahan air limbah (IPAL) yang sebelumnya dikeluhkan warga.

“Iya, tadi (kemarin,red) ke sana dari jam 11.00 sampai jam 13.30 WIB. Kita melakukan pengecekan dan pemantauan saja, IPAL-nya sudah benar atau belum, karena masyarakat mengeluh,” katanya, Rabu 29 April 2026.

Namun demikian, pihak kepolisian tidak memiliki kewenangan untuk menyampaikan hasil teknis dari pengecekan tersebut.

“Nah, tapi kita tidak bisa memberi tahu hasilnya bagaimana, karena itu bukan ranah kita,” katanya.

Sementara itu, Kepala Desa Sukasari, Kecamatan Cialku, Daden Supriatman, membenarkan adanya kegiatan pengecekan dan pemantauan ke dapur SPPG Cilaku Sukasari 3.

“Oh iya, tadi (kemarin,red) dari pihak kepolisian dan unsur terkait ada ke dapur, untuk mengecek dan memantau Ipal. Cuma saya tidak bisa hadir karena sakit, ini pun baru pulang dari rumah sakit,” katanya saat dihubungi Cianjur Ekspres.

Dia menyebut, persoalan tersebut sebelumnya sudah dimediasi antara warga yang mengeluh dengan pihak dapur SPPG. Dalam musyawarah itu, kedua pihak disebut telah menyepakati sejumlah langkah perbaikan.

“Jadi gini, kan yang mengeluh itu hanya satu orang, kalau masyarakat yang lain tidak. Nah jadi yang punya rumah sempat mengadu ke desa soal keberadaan dapur. Lalu saya undang kedua belah pihak, warga dan pihak dapur, disaksikan unsur desa serta tokoh masyarakat,” katanya.

Menurutnya, hasil mediasi tersebut menghasilkan kesepakatan bahwa pihak dapur akan membangun IPAL sesuai standar operasional prosedur (SOP) dengan pengawasan Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

“Sudah ada kesepakatan bersama bahwa pihak SPPG akan membangun IPAL sesuai SOP. Saya kira sekarang itu sudah dibangun,” katanya.

Di sisi lain, Kepala SPPG Cilaku Sukasari 3, Aulia Rachman, mengatakan pengerjaan IPAL kini telah selesai dilakukan dan saat ini tinggal tahap perapihan.

“Untuk IPAL sudah selesai. Saluran pembuangan ke belakang juga sudah dicek, tinggal dirapikan saja,” katanya saat dihubungi.

Dia menjelaskan, pengecekan yang dilakukan aparat dan pihak terkait difokuskan pada hasil pembangunan IPAL sebagai tindak lanjut atas aduan sebelumnya.

“Tadi pengecekannya memang fokus ke IPAL, karena awalnya dari pengaduan itu,” katanya.

Selain itu, dia mengungkapkan proses pengurusan izin lingkungan lainnya juga sedang berjalan dan menunggu tahapan dari instansi terkait.

“Perizinan sedang dijalankan semuanya, tinggal menunggu dari instansi terkait. Jadi masih proses,” katanya.

Menurutnya, persoalan dengan warga sekitar pada dasarnya sudah ditempuh melalui mediasi bersama pemerintah desa dan saat ini pihak dapur berupaya menindaklanjuti seluruh masukan yang disampaikan.

“Dengan masyarakat kemarin sebenarnya sudah ada mediasi. Sekarang kami fokus memperbaiki keluhan-keluhan sebelumnya,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *