CIANJUREKSPRES.ID- Anggota Komisi IX DPR RI, Zainul Munasichin, kembali menyoroti persoalan penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI). Ia mendorong pemerintah untuk membentuk satuan tugas atau tim terpadu yang mampu menangani masalah tersebut secara langsung di setiap rumah sakit.
Zainul menjelaskan bahwa dalam kebijakan penonaktifan PBI, Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan pada dasarnya hanya berperan sebagai pengguna data yang bersumber dari Kementerian Sosial, sebagai pihak yang menjalankan kebijakan. Meski demikian, ia menegaskan pentingnya menjaga koordinasi dan kerja sama antarlembaga.
Ia mengingatkan agar tidak ada pihak yang saling melepaskan tanggung jawab dengan alasan hanya sebagai pengguna data. Menurutnya, semua pihak harus tetap solid dan bersama-sama mencari solusi agar masyarakat tidak menjadi korban kebijakan. Hal tersebut ia sampaikan dalam keterangan tertulis kepada Parlementaria di Jakarta, Sabtu (14/2/2026).
Berdasarkan data yang tersedia, dari sekitar 11 juta peserta PBI yang dinonaktifkan, terdapat kurang lebih 120 ribu pasien dengan kategori penyakit katastropik. Zainul menilai kondisi ini seharusnya bisa diantisipasi sejak awal melalui langkah yang lebih proaktif dari BPJS Kesehatan.
Ia menyebutkan bahwa BPJS memiliki data lengkap mengenai para peserta, termasuk pasien katastropik. Jika sejak awal data tersebut disampaikan kepada Kementerian Sosial sebagai bahan pembanding, maka proses penonaktifan dapat dilakukan dengan lebih cermat dan hati-hati. Dengan demikian, keputusan yang diambil akan lebih akurat dan tidak merugikan pihak tertentu. Hal ini disampaikan oleh politisi dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa tersebut.
Lebih lanjut, Zainul menekankan bahwa dalam tiga bulan ke depan, tahap yang paling menentukan adalah proses validasi terhadap 11 juta data peserta PBI yang telah dinonaktifkan. Oleh karena itu, ia mengusulkan pembentukan tim khusus atau ad hoc di rumah sakit, terutama rumah sakit milik pemerintah yang memiliki jumlah peserta PBI cukup besar.
Ia membayangkan adanya tim terpadu di rumah sakit yang terdiri dari unsur BPJS, Dinas Kesehatan, dan Dinas Sosial. Tim ini bertugas menyelesaikan persoalan secara langsung di tempat. Dengan begitu, ketika seorang pasien datang dan diketahui kepesertaannya dinonaktifkan, proses klarifikasi dan penilaian dapat dilakukan saat itu juga tanpa harus melalui prosedur administrasi yang berbelit.
Zainul juga mengingatkan agar tidak terjadi kesalahan klasifikasi, seperti peserta yang seharusnya masih masuk kategori desil 4 ke bawah justru dinonaktifkan karena dianggap berada di desil 5 ke atas. Menurutnya, mekanisme klarifikasi langsung di lapangan sangat penting agar masyarakat tidak semakin terbebani.
Ia menegaskan bahwa jangan sampai pasien yang sebenarnya berhak justru diminta pulang untuk mengurus administrasi secara bertahap dan berjenjang. Banyak masyarakat yang tidak mampu menghadapi proses birokrasi yang rumit. Dengan adanya tim khusus selama masa transisi tiga bulan, berbagai persoalan diharapkan dapat diselesaikan langsung di rumah sakit.
Zainul berharap, melalui langkah-langkah yang proaktif, kolaboratif, serta didukung data yang akurat, proses validasi kepesertaan PBI dapat diselesaikan secara menyeluruh tanpa menimbulkan masalah baru di kemudian hari.












