CIANJUREKSPRES.ID- Anggota Komisi XIII DPR RI, Shadiq Pasadigoe, menilai alokasi anggaran Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) masih relatif terbatas jika dibandingkan dengan luasnya tanggung jawab serta dampak jangka panjang yang diharapkan dari upaya pemajuan HAM. Karena itu, ia mendorong agar anggaran Kementerian HAM ke depan dapat ditingkatkan dan ditempatkan sebagai prioritas, khususnya untuk mendukung pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Dalam rapat kerja Komisi XIII DPR RI bersama Kementerian HAM di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (2/2/2016), Shadiq membandingkan besaran anggaran Kementerian HAM dengan sektor pembangunan fisik yang hasilnya dapat langsung dirasakan dalam waktu singkat.
Ia mencontohkan, anggaran besar yang dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur seperti jalan tol dapat memperlihatkan hasil secara nyata dalam satu tahun. Sementara itu, anggaran untuk Komnas HAM maupun Kementerian HAM tergolong kecil, meskipun perannya sangat strategis bagi pembangunan jangka panjang.
Menurut politisi Fraksi Partai Nasdem tersebut, dampak pembangunan di bidang HAM memang tidak selalu tampak secara kasat mata dalam waktu dekat, meski memerlukan dukungan anggaran yang memadai. Oleh sebab itu, ia menegaskan dukungannya agar anggaran Kementerian HAM ke depan ditingkatkan dan mendapat perhatian serius dari pemerintah.
Shadiq juga menekankan pentingnya dukungan anggaran untuk program prioritas, salah satunya pembahasan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Ia menilai revisi regulasi tersebut perlu dilakukan agar selaras dengan dinamika ketatanegaraan, termasuk amandemen keempat Undang-Undang Dasar 1945, ratifikasi berbagai kovenan dan konvensi internasional, serta kebijakan melalui keputusan presiden.
Selain aspek regulasi, Shadiq turut menyoroti aspirasi masyarakat terkait pemenuhan hak asasi narapidana, khususnya yang menyangkut kebutuhan biologis di lembaga pemasyarakatan. Ia mengungkapkan, persoalan tersebut kerap ditemui dalam pelaksanaan fungsi pengawasan DPR, sehingga membutuhkan perhatian serius dan pengaturan yang jelas agar memiliki dasar hukum yang kuat.












