CIANJUREKSPRES.ID – Pemerintah memastikan masyarakat tetap dapat mengakses daging ruminansia, khususnya daging sapi dan kerbau, dengan harga terjangkau menjelang Ramadan hingga Idulfitri. Kepastian ini diwujudkan melalui kesepakatan penetapan harga sapi hidup sebesar Rp55.000 per kilogram, yang berlaku selama periode Ramadan sampai Hari Raya Idulfitri.
Kebijakan tersebut bertujuan agar pedagang daging dapat menjual produknya kepada masyarakat dengan harga yang wajar.
Pemerintah menegaskan akan mengambil langkah tegas apabila terdapat pelaku usaha penggemukan sapi atau kerbau (feedlotter) yang menjual sapi hidup ke pelaku usaha pemotongan dengan harga melebihi batas yang telah disepakati.
Kesepakatan harga ini diharapkan dapat berdampak positif terhadap Harga Acuan Penjualan (HAP) di tingkat konsumen, sehingga daya beli masyarakat selama Ramadan dan Idulfitri tetap terjaga.
Pengaturan HAP daging ruminansia telah tercantum dalam Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 12 Tahun 2024.
Dalam aturan tersebut, HAP sapi hidup di tingkat produsen ditetapkan pada kisaran Rp56.000 hingga Rp58.000 per kilogram. Sementara itu, HAP di tingkat konsumen ditetapkan sebesar Rp130.000 per kilogram untuk daging sapi segar atau dingin bagian paha depan, Rp140.000 per kilogram untuk paha belakang segar, Rp105.000 per kilogram untuk paha depan beku, serta Rp80.000 per kilogram untuk daging kerbau beku.
Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) yang juga menjabat sebagai Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, menegaskan bahwa harga sapi hidup saat ini masih berada di bawah HAP. Ia menyatakan tidak akan segan mencabut izin perusahaan feedlotter yang terbukti melanggar ketentuan harga tersebut.
Bahkan, pelaku usaha yang terbukti melanggar tidak akan diberikan kesempatan kembali untuk melakukan impor selama ia masih menjabat.
Amran menekankan bahwa stabilisasi harga pangan merupakan perintah langsung Presiden. Menurutnya, pemerintah hadir sebagai pelayan masyarakat dengan menjaga kepentingan konsumen maupun produsen agar harga tetap stabil.
Berdasarkan Proyeksi Neraca Pangan Daging Sapi/Kerbau per 6 Januari 2026, ketersediaan stok nasional hingga Idulfitri dipastikan aman. Stok awal tahun 2026 tercatat sebesar 41,7 ribu ton. Produksi dalam negeri yang ditambah dengan hasil pemotongan sapi dan kerbau bakalan impor selama tiga bulan diperkirakan mencapai 125,2 ribu ton. Selain itu, realisasi impor periode Januari hingga Maret diproyeksikan sebesar 18,5 ribu ton.
Dengan demikian, total ketersediaan daging sapi dan kerbau pada Januari–Maret 2026 diperkirakan mencapai 185,4 ribu ton. Angka tersebut lebih tinggi dibandingkan proyeksi kebutuhan konsumsi nasional yang berada di kisaran 179 ribu ton, sehingga masih terdapat surplus sekitar 6,3 ribu ton.
Sementara itu, Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan bahwa hingga minggu ketiga Januari 2026, jumlah daerah yang mengalami penurunan harga daging sapi di tingkat konsumen mengalami peningkatan. Pada awal Januari terdapat 13 daerah yang mencatat penurunan harga, dan jumlah tersebut bertambah menjadi 14 daerah pada minggu ketiga Januari.
Ketua Asosiasi Pedagang Daging Indonesia (APDI), Wahyu Purnama, menyambut baik kesepakatan harga sapi hidup Rp55.000 per kilogram tersebut. Ia mengimbau agar pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan segera dilaporkan agar dapat ditindaklanjuti oleh pemerintah.
Hal senada disampaikan Ketua Umum Jaringan Pemotong dan Pedagang Daging Indonesia (JAPPDI), Asnawi. Ia menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan pemerintah dan siap melaporkan jika ditemukan pelanggaran di lapangan. Menurutnya, kesepakatan harga tersebut berlaku mulai 22 Januari 2026 hingga menjelang Idulfitri dan tidak akan ada kenaikan harga selama periode tersebut.
Dalam rapat koordinasi sebelumnya, Bapanas juga mengungkap bahwa pelaku usaha feedlotter terdampak fluktuasi nilai tukar dolar terhadap rupiah, yang memengaruhi biaya masuk sapi hidup impor dari Australia.
Diproyeksikan, biaya tersebut dapat meningkat sekitar 8 persen pada Februari 2026 dibandingkan Desember 2025. Meski demikian, para feedlotter tetap berkomitmen menjalankan HAP sesuai ketentuan pemerintah.












