CIANJUREKSPRES.ID – Pemerintah Kabupaten Cianjur melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) terus mengotimalkan pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di tingkat kecamatan.
Tujuannya tidak lain agar masyarakat mengetahui produk hukum apa saja yang dihasilkan pemerintah kabupaten, kecamatan, hingga desa. Salah satu upaya yang dilakukan dengan menggelar Bimbingan Teknis Pengelolaan JDIH Kecamatan Se Kabupaten Cianjur di Bale Praja, Kamis 22 Januari 2026.
Kegiatan ini dibuka Asisten Daerah (Asda) 1 Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Cianjur, Arief Purnawan, dihadiri Kepala Bagian Hukum Setdakab Cianjur, Yuky Bahtiar Mufthi dan Beny Ruhiman dari Biro Hukum dan HAM setdaprov Jawa Barat, serta diikuti Kasi Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Operator setiap kecamatan.
Asda 1 Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Cianjur, Arief Purnawan, mengatakan, bimtek tersebut dilaksanakan agar seluruh Kasi Pemberdayaan Masyarakat Desa di kecamatan bisa mengedukasi teman-teman di desa agar semua produk hukum bisa di inventarisir dan dimasukkan di link JDIH.
“Sehingga masyarakat bisa mengetahui beberapa jenis aturan hukum yang dilahirkan dari beberapa desa yang ada kecamatan itu. Sehingga secara tidak langsung akan memberikan edukasi, kepastian hukum bagi masyarakat, dan ini sudah di mulai oleh teman-teman dari Pemerintah Kabupaten, mudah-mudahan bisa terealisasi di Pemerintah Kecamatan,” katanya.
Dia menegaskan, produk hukum yang dibuat di tingkat desa, seperti peraturan desa maupun peraturan kepala desa harus diimplementasikan ke dalam JDIH sehingga masyarakat mengetahui.
“Itu juga salah satu media kontrol sosial yang dilakukan masyarakat atas aturan yang dikeluarkan oleh desa. Ketika mereka (masyarakat,red) paham bahwa sudah ada aturan ini, apakah sudah diimplementasikan atau belum, itu menjadi kritisi dan kontrol sosial dari masyarakat,” papar Arief.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setdakab Cianjur, Yuky Bahtiar Mufthi, menjelaskan, kegiatan Bimtek Pengelolaan JDIH yang dilaksanakan tahun ini untuk lebih mengefektifkan kembali setelah ditahun sebelumnya juga dilaksanakan kegiatan serupa dengan mengundang para operator di tingkat desa untuk melakukan input peraturan desa ke JDIH Kabupaten.
“Kecamatan punya fungsi pengawasan dan pembinaan terhadap desa-desa, dan juga lebih mendekatkan keterjangkauan dari kecamatan ke desa. Sehingga untuk peningkatan kapasitas pengelolaan JDIH, kami mengundang operator atau pengelola JDIH di tingkat kecamatan.
Tujuannya untuk mengefektifkan saja, baik dari sisi waktu, tenaga dalam pengelolaan JDIH,” katanya.
Dia menjelaskan, bahwa dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang Pembentukan Peraturan Desa untuk kewenangan melakukan evaluasi dan mengawasi produk hukum adalah kecamatan bukan di level kabupaten.
“Sehingga untuk lebih mengoptimalkan dalam mengawasi produk hukum desa, kami mengundang kecamatan untuk mengikuti bimbingan teknis ini. Sebenarnya lebih untuk meningkatkan kapasitas maupun fungsi kecamatan untuk mengawasi produk hukum desa di wilayahnya,” kata Yuky.












