Sidang Kasus Dugaan Korupsi PJU Cianjur, Kuasa Hukum Soroti Bukti Fiktif Rp1 Miliar dan Dugaan Kriminalisasi

Sidang Kasus Dugaan Korupsi Proyek PJU Cianjur
Sidang kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Tahun Anggaran 2025 di Kabupaten Cianjur kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Kota Bandung, Kamis 15 Januari 2026.(jabarekspres.com)

CIANJUREKSPRES.ID – Sidang kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Tahun Anggaran 2025 di Kabupaten Cianjur kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Kota Bandung, Kamis 15 Januari 2026.

Sidang lanjutan ini mengungkap sejumlah fakta baru yang dinilai mengejutkan oleh pihak terdakwa.

Sidang yang mengagendakan pemeriksaan saksi ahli dari pihak terdakwa DG dan AM dipimpin Hakim Ketua Panji Surono, dengan Hakim Anggota Rahmawati dan Efendy Hutapea. Persidangan dimulai pukul 17.00 WIB, sempat diskors untuk istirahat Maghrib, lalu dilanjutkan hingga pukul 22.00 WIB.

Dalam persidangan tersebut, terdakwa AM menghadirkan tiga saksi ahli dari disiplin ilmu berbeda, yakni ahli hukum pidana, ahli pengadaan barang dan jasa pemerintah, serta ahli audit forensik.

Tim penasihat hukum terdakwa AM dari AEGIS JUSTITIA Law Firm, yakni Rolan Parasian, S.H., M.H., Kahfi Permana, S.H., M.H., Andhika Yosia Napitupulu, S.H., dan Fitria Mayangsari, S.H., secara tegas menyoroti dugaan kriminalisasi serta penggunaan bukti fiktif dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Cianjur.

Rolan Parasian menyebut, salah satu poin krusial yang mencuat adalah keberadaan bukti berupa Berita Acara Penyitaan uang tunai senilai Rp1 miliar yang dinilai tidak memiliki dasar fisik maupun fakta penyitaan yang nyata.

“Keberadaan berita acara penyitaan uang Rp1 miliar ini patut dipertanyakan. Sampai hari ini tidak ada fakta penyitaan yang jelas, namun dokumen tersebut justru dijadikan barang bukti dan tercantum dalam daftar bukti perkara,” ujar Rolan usai persidangan, dilansir dari jabarekespres.com.

Dia menjelaskan, kejanggalan tersebut semakin mencolok karena kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejari Cianjur sejak 4 Agustus 2025. Namun, dua hari kemudian, yakni 6 Agustus 2025, muncul berita acara penyitaan uang tunai Rp1 miliar yang disebut diserahkan oleh terdakwa.

“Bagaimana mungkin klien kami yang sudah berada dalam tahanan dapat menyerahkan uang tunai Rp1 miliar? Ini menjadi pertanyaan serius yang harus diungkap secara jujur oleh majelis hakim,” tegasnya.

Rolan menambahkan, berdasarkan keterangan keluarga terdakwa, uang Rp1 miliar tersebut justru merupakan jaminan penangguhan penahanan, bukan hasil penyitaan dalam perkara pidana.

Selain persoalan bukti, tim penasihat hukum juga menyoroti pengabaian hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang menyatakan tidak adanya kerugian negara.

Penasihat hukum lainnya, Kahfi Permana, menilai penyidik tetap memaksakan perkara meski BPK sebagai lembaga negara yang memiliki kewenangan konstitusional telah menyatakan nihil kerugian negara.

“Hasil audit BPK RI sudah jelas. Tidak ada kerugian negara. Namun penyidik justru menggunakan perhitungan lain untuk menetapkan tersangka. Ini kami nilai sebagai bentuk kriminalisasi atas kesalahan administratif,” ujarnya.

Pandangan tersebut diperkuat oleh saksi ahli hukum pidana Dr. Hendri Jayadi, S.H., M.H., yang menilai munculnya audit tandingan sebagai kejanggalan prosedural.

“Jika BPK menyatakan nihil kerugian negara, maka unsur utama tindak pidana korupsi tidak terpenuhi. Tidak ada perbuatan melawan hukum, tidak ada niat jahat, dan tidak ada kerugian negara yang nyata,” jelasnya di hadapan majelis hakim.

Sementara itu, ahli audit forensik Dr. Mohamad Mahsun menegaskan bahwa penghitungan kerugian negara harus berbasis pada angka yang nyata, pasti, dan dapat diverifikasi secara metodologis.

“Kerugian negara tidak boleh didasarkan pada asumsi. Undang-undang perbendaharaan negara secara tegas mensyaratkan adanya kekurangan uang atau aset yang bersifat nyata dan pasti,” katanya.

Dari sisi pengadaan barang dan jasa, saksi ahli Atas Yuda Kandita menilai persoalan dalam proyek PJU Cianjur lebih mengarah pada ketidakkonsistenan administrasi dan kontraktual, bukan perbuatan pidana.

“Jika kesalahan terjadi dalam ranah administrasi pengadaan, maka sanksinya juga harus dicari dalam rezim administrasi, bukan langsung dipidanakan. Hukum pidana seharusnya menjadi upaya terakhir,” ujarnya.

Tim penasihat hukum menegaskan tetap menghormati proses hukum dan berharap majelis hakim menilai perkara ini secara objektif berdasarkan fakta persidangan, bukan konstruksi perkara yang dipaksakan.(win/JE)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *