Siapa Saja yang Berhak Menerima BPNT? Ini Syarat Program Sembako

Siapa Saja yang Berhak Menerima BPNT? Ini Syarat Program Sembako

CIANJUREKSPRES.ID- Program Bantuan Pangan Nontunai (BPNT) atau yang kini dikenal sebagai Program Sembako merupakan salah satu bentuk komitmen pemerintah dalam memperkuat perlindungan sosial bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Program ini dirancang untuk membantu Keluarga Penerima Manfaat (KPM) memenuhi kebutuhan pangan pokok sekaligus meningkatkan kualitas gizi keluarga, terutama bagi kelompok rentan seperti lansia, penyandang disabilitas, dan keluarga miskin.

Program Sembako merupakan pengembangan dari bantuan pangan sebelumnya, yakni Subsidi Rastra dan BPNT, dengan penambahan nilai bantuan serta perluasan jenis komoditas pangan yang dapat dibeli. Bantuan disalurkan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang terintegrasi dengan sistem perbankan atau kantor pos, sehingga penyalurannya lebih tepat sasaran, transparan, dan akuntabel.

Agar bantuan benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak, pemerintah menetapkan sejumlah syarat dan kriteria khusus bagi calon penerima Program Sembako. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk memahami ketentuan, segmentasi penerima, serta mekanisme penyaluran bantuan agar tidak terjadi kesalahpahaman di lapangan.

Kriteria KPM

Kriteria KPM yang menerima Program Sembako merupakan fakir miskin yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial. KPM Program Sembako merupakan KPM yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah dipadankan dengan data dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri. KPM Program Sembako tidak diperbolehkan

  1. Berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN);
  2. Berstatus sebagai anggota TNI/POLRI;
  3. Berstatus sebagai pensiunan ASN atau TNI/POLRI yang menerima dana pensiun;
  4. Berstatus sebagai pendamping sosial;
  5. Berstatus sebagai guru tersertifikasi;
  6. Memiliki penghasilan rutin yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah;
  7. Terdaftar dalam data Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai pemilik CV dan direksi atau komisaris; dan/ata;
  8. Memiliki penghasilan di atas upah minimum kabupaten/kota.

Segmentasi KPM Program Sembako meliputi:

 

  1. Penyandang disabilitas tunggal;
  2. Lanjut usia tunggal;
  3. KPM memiliki anggota lanjut usia dan/atau penyandang disabilitas;
  4. KPM tanpa lanjut usia dan/atau penyandang disabilitas yang kepala keluarga berusia 40 (empat puluh) tahun ke atas sampai dengan usia di bawah 60 (enam puluh) tahun; dan/atau
  5. KPM tanpa lanjut usia dan/atau penyandang disabilitas dengan kepala keluarga berusia di bawah 40 (empat puluh) tahun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *