CIANJUREKSPRES.ID – Cianjur Government Watch (CGW) mendatangi Kantor Inspektorat Daerah (Itda) Kabupaten Cianjur, Rabu 7 Januari 2026. Kedatangan mereka diterima langsung Inspektur Inspektorat Daerah (Itda) Kabupaten Cianjur, Endan Hamdani.
Dalam pertemuan itu, CGW juga telah menyerahkan surat resmi untuk memaparkan hasil kajian sementara terkait dugaan ketidaktepatan penyaluran dana hibah yang dianggap tidak sesuai dengan prinsip keadilan dan pemerataan.
Koordinator CGW, Hadi Dzikri Nur, menjelaskan, berdasarkan data awal yang dihimpun CGW, dana hibah dari Dinas Pertanian diduga terpusat pada satu lokasi yang disebut Jamaras.
“Nilainya mencapai sekitar Rp1,4 miliar. Menurut kami, pengelolaan yang terpusat seperti ini tidak mencerminkan keadilan, karena dana hibah seharusnya dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat yang lebih luas,” ujar Hadi kepada wartawan, Rabu 7 Januari 2026.
Hadi menambahkan, hasil diskusi dengan Inspektorat memberikan sinyal bahwa temuan tersebut dapat ditindaklanjuti secara resmi apabila terdapat indikasi pelanggaran.
Saat ini, CGW masih melengkapi dokumen pendukung dan hasil kajian lanjutan sebelum menyampaikan surat resmi kepada Bupati Cianjur, guna meminta dilakukan pemeriksaan khusus atau review investigatif.
Tak hanya itu, CGW juga mencurigai bahwa penyaluran hibah yang dinilai bermasalah tersebut tidak hanya berasal dari satu dinas. Namun, dugaan tersebut masih dalam tahap pendalaman.
Sementara itu, Inspektur Inspektorat Daerah (Itda) Kabupaten Cianjur, Endan Hamdani, membenarkan pihaknya telah menerima audiensi dari CGW yang memaparkan analisis hibah sejak tahun anggaran 2021 hingga 2024.
“Penyampaian pengaduan seperti ini merupakan hak warga. Kami akan melakukan kajian dan analisis. Jika unsur pemeriksaan terpenuhi, tentu akan kami tindak lanjuti, baik melalui pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) maupun pemeriksaan khusus,” katanya kepada wartawan.
Endan mengungkapkan, berdasarkan data sementara dari Dinas Pertanian, hibah yang tercatat pada 2023 sekitar Rp295 juta dan pada 2024 sekitar Rp800 juta yang seluruhnya diterima oleh satu kelompok.
Meski demikian, Inspektorat masih menunggu kelengkapan data dari CGW, terutama apabila mencakup periode sebelum 2023.
“Silakan seluruh data disampaikan. Nanti akan kami dalami secara teknis sesuai mekanisme yang berlaku,” pungkasnya.












